Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Serangan ke Rafah, Netanyahu Gelar Rapat Darurat

MOSKOW (Lenteratoday)-International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militer di Rafah, Palestina. Keputusan ini disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat.
Dikutip dari AFP Sabtu (25/5/2024), ICJ juga memutuskan Israel harus tetap membuka perbatasan Palestina di Rafah untuk masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
"Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.
Dalam persidangan Israel menyampaikan, perintah untuk menghentikan operasi militer akan memberikan kebebasan untuk Hamas. Selain itu juga membuat tentara Israel tidak bisa menyelamatkan warga negaranya yang disandera Hamas.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan dia akan mengumpulkan menteri senior setelah keputusan tersebut.
Keputusan Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya. Artinya Israel bisa saja tidak menuruti keputusan tersebut.
Serangan Israel di Gaza dibawa Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida. Pada 26 Januari Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk mencegah genosida selama operasi militer di Gaza.
Namun, Afsel kembali mengadu bahwa kondisi di Gaza semakin parah. Mahkamah Internasional diminta untuk mengeluarkan tindakan darurat lebih lanjut.
Afsel meminta Mahkamah Internasional menghentikan operasi militer Israel di Gaza agar bantuan kemanusiaan bisa masuk untuk meringankan krisis di Gaza.
Maka itu, Afrika Selatan memuji keputusan Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada Jumat ini. Menteri Luar Negeri Naledi Pandor mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan “serangkaian tindakan sementara yang lebih kuat, dan seruan yang sangat jelas untuk gencatan senjata.”
Di sisi lain, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengadakan rembuk telepon darurat dengan para menteri utama dan jaksa agung, menyusul keputusan Mahkamah Internasional untuk Israel menghentikan operasinya di Rafah,.
Agenda rembuk tersebut akan dimulai pada pukul 17.00 waktu setempat, menurut laporan portal berita Israel Ynet.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Katz, Ketua Dewan Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara akan mengikuti rembuk.
Sumber: afp/Editor: widyawati