
JAKARTA (Lenteratoday)-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan modus dugaan penyelewengan LPG 3 kg tidak diisi penuh di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Salah satunya di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Zulhas menunjukkan barang bukti temuan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kg di SPBE Tanjung Priok, yang dikelola oleh PT Patra Trading, anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. Total ada 80 tabung sampel temuan Kemendag.
Zulhas mengungkapkan rata-rata pengurangan isi LPG 3 kg yang ditemukan Kemendag mencapai 200-700 gram, sehingga berat LPG yang seharusnya 3.000 gram menjadi hanya 2.800-2.300 gram.
"Setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima dan membeli isi gas 3 kilogram, setelah dicek rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.200 gram," ungkapnya saat konferensi pers di SPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).
Dari total 800 SPBE yang ada di Indonesia, Kemendag menemukan kurangnya pengisian LPG 3 kg terjadi di 11 SPBE yang tersebar di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta.
"Hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram, ternyata isinya antara 2,8 sampai 2,2 gram. Ya, ini sudah ditemukan 11 titik," ungkap Zulhas.
Dugaan penyelewengan tersebut, kata dia, merugikan masyarakat hingga Rp 1,7 miliar per tahun per SPBE. Sedangkan total kerugian dari 11 SPBE yang sudah ditemukan Kemendag mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
Zulhas menambahkan, peristiwa tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Setelah teguran dilayangkan, pemerintah bisa mencabut izin pelaku usaha.
"Saya berharap bisa berluaskan agar masyarakat tahu, pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan menghentikan segera kegiatan-kegiatan culas curang yang merugikan masyarakat itu," tegasnya.
Selain itu, Zulhas juga mengimbau para Bupati dan Wali Kota, untuk turut serta melakukan pengawasan, baik pada distribusi LPG 3 kg maupun komoditas energi lain yang dibutuhkan masyarakat.
"Ini juga perhatikan kepada Pertamina dan Menteri ESDM, pengusaha yang nakal diingatkan. Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya. Karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," pungkasnya.
Sumber: antara / Co-Editor: Nei-Dya