
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus mengintensifkan pembinaan terhadap juru parkir (jukir). Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan parkir untuk masyarakat di Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan pembinaan ini telah berjalan 2 kali, dengan fokus utama pada pengetatan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh jukir.
"Karena masih banyak pemahaman kalau sudah punya KTA, maka sebagai bukti kepemilikan dan berlaku seumur hidup, padahal tidak seperti itu. KTA itu berlaku sesuai dengan ketentuan dan wajib diperpanjang setiap tahun," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/5/2024).
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menambahkan, dari 3.400 lebih jukir yang ada, masih banyak yang belum memiliki KTA. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai jukir liar. Oleh karena itu, penertiban perlu dilakukan untuk memastikan seluruh jukir di Kota Malang telah memiliki KTA yang resmi dari Dishub Kota Malang.
Lebih lanjut, Jaya juga menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait penindakan pelanggaran. Menurutnya, Dishub berupaya mengubah mindset masyarakat yang sering memandang negatif jukir dengan meningkatkan profesionalisme dan sopan santun dalam pelayanan.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami bisa memberikan skorsing dan menyita KTA mereka sementara waktu," tegasnya.
Dalam konteks ini, menurut Jaya, jenis pelanggaran yang sering terjadi di lapangan antara lain, pemungutan tarif parkir melebihi ketentuan yang biasanya dilakukan oleh jukir liar. Sementara itu, jukir yang memiliki KTA jarang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Dishub Kota Malang juga mensosialisasikan rencana perubahan pengelolaan parkir melalui sistem pembayaran non tunai. "Perubahan ini diharapkan dapat mendukung upaya perbaikan pengelolaan parkir di Kota Malang," katanya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi