
MALANG (Lenteratoday) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan anggota terpilih DPRD Kota Malang periode 2024-2029, wajib menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aminah menegaskan, jika anggota terpilih tidak menyerahkan tanda terima tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat terancam tidak dilantik.
Menurut Aminah, LHKPN merupakan syarat wajib bagi anggota terpilih DPRD Kota Malang. Dimana keterlambatan dalam penyampaian tanda terima dapat berpengaruh pada proses pelantikan yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2024 mendatang.
"Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan aturan KPU, yakni anggota dewan terpilih ini harus menyetorkan LHKPN kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa LHKPN tersebut. Selanjutnya menyerahkan tanda terima bukti telah melakukan pelaporan kepada KPU Kota Malang," ujar Aminah, Rabu (29/5/2024).
Aminah juga menjelaskan, akan ada konsekuensi bagi anggota terpilih yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, jika hingga batas maksimal anggota terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU Kota Malang tidak akan mencantumkan nama anggota terpilih tersebut dalam salinan keputusan.
Dalam konteks ini, Aminah menyebutkan, batas maksimal yang dimaksud yakni 21 hari sebelum dilaksanakannya pelantikan anggota terpilih DPRD Kota Malang.
"KPU Kota Malang tidak akan menyantumkan nama anggota terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN tersebut. Artinya ya tidak ikut terlantik pada waktu pelantikan. Tapi tidak menggugurkan pelantikannya," tambahnya.
Disinggung terkait kemungkinan penggantian posisi anggota terpilih DPRD Kota Malang yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, Aminah menjelaskan, keputusan tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, KPU Kota Malang akan mengikuti prosedur resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait posisi anggota dewan yang bersangkutan.
"Kalau itu menunggu ketentuan selanjutnya. Karena ada aturan tersendiri terkait dengan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Aminah menyampaikan jika peraturan ini telah disampaikan kepada masing-masing peserta Pemilu melalui partai politik yang mengusung. Sehingga ia berharap, seluruh prosedur dapat ditaati dan memperlancar proses pelantikan nantinya.
Diakhir, Aminah menyebutkan, setelah penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih pada Selasa (28/5/2024) kemarin, KPU Kota Malang akan menyampaikan hasil tersebut kepada masing-masing partai politik (parpol). Selanjutnya, salinan keputusan KPU akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Malang untuk persiapan pelantikan. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi