23 April 2025

Get In Touch

Proses PBG UMKM di Kota Malang Bakal Dijadikan Lebih Efisien

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk merombak persyaratan dalam proses perizinan bangunan gedung (PBG) di Kota Malang dengan fokus pada pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam memberikan izin bagi sektor UMKM. Yang seringkali menghadapi tantangan dalam proses perizinan.

Dandung menjelaskan, UMKM seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan teknis yang kompleks untuk perizinan bangunan gedung. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan menerapkan beberapa perubahan dalam proses perizinan.

"Artinya, misal untuk bangunan yang sudah ada SLF, katakanlah rekomendasinya harus memperbaiki satu hal, kan itu gak bisa dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari atau 1-2 minggu. Nah ini kalau kita biarkan dulu, belum tentu sampai satu setengah tahun pun sudah diperbaiki," ujar Dandung, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024).

Pertama, pemilik UMKM yang mengajukan permohonan perizinan, sambung Dandung, akan diberikan solusi khusus yang lebih efisien.

Pelaku UMKM akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menetapkan batas waktu maksimal 4-6 bulan, untuk melaksanakan perbaikan yang diperlukan dalam bangunan mereka. Jika dalam rentang waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, izin mereka akan ditangguhkan.

"Akan ada solusi untuk masyarakat khususnya pemohon yang merupakan pelaku UMKM. Tapi kalau untuk pengusaha besar, ya gak ada toleransi harusnya," tambah Dandung.

Selain itu, Dinas PUPR-PKP Kota Malang juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemilik UMKM dalam mengurus perizinan. Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM untuk memahami dan memenuhi persyaratan perizinan dengan lebih baik.

Lebih lanjut Dandung menegaskan, meskipun ada upaya untuk mempercepat proses perizinan bagi UMKM, hal ini tidak berarti menghilangkan persyaratan yang ada. Menurutnya, persyaratan tetap akan dipertahankan, namun akan dikaji secara cermat untuk melihat mana yang dapat ditoleransi demi efisiensi dalam memberikan izin.

"Makanya kami sekarang mau melakukan percepatan. Tapi bukan berarti kami menghilangkan persyaratan. Persyaratan ini kan ada persyaratan yang sifatnya mayor dan minor. Mana saja yang masih bisa ditoleransi," bebernya.

Sebelumnya, Dandung menyampaikan, peningkatan kompleksitas persyaratan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah menimbulkan tantangan bagi pemohon. Jika dulu, satu gambar menurutnya telah cukup untuk mengajukan permohonan, tetapi kini persyaratan harus membutuhkan gambar struktur, arsitektur, elektrikal, dan saluran yang memenuhi standar teknis yang ketat.

Menurut Dandung, hal ini tidak hanya meningkatkan beban kerja pemohon, tetapi juga menyebabkan kesulitan bagi sebagian masyarakat dalam menyusun berkas dan dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, upaya percepatan proses perizinan yang diusulkan oleh Dinas PUPR-PKP Kota Malang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efisien bagi pemohon. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.