04 April 2025

Get In Touch

Isteri SYL Disebut Terima Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Terdakwa eks Mentan, SYL saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(foto/ist.antara)
Terdakwa eks Mentan, SYL saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(foto/ist.antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Isteri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap disebut saksi dalam persidangan, menerima uang Rp 30 tiap bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi mentan Mentan SYL, dengan agenda menghadirkan saksi eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas Mentan era Syahrul, Sugiyatno.

Terungkap jika istri SYL, Ayun mendapat uang bulanan Rp 30 juta dari Kementan. Hal itu diungkap Sugiyatno, saat dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Sugiyanto menjelaskan pada awal Syahrul menjabat, istrinya mendapat jatah operasional sebesar Rp 15 juta per bulan.

Akan tetapi, jumlah itu berangsur-angsur meningkat dari Rp 25 juta sampai kemudian dipatok menjadi Rp 30 juta. Sugiyatno mengaku uang operasional istri Syahrul tersebut, bukan untuk keperluan rumah dinas.

Sebab, menurut Sugiyanto anggaran keperluan rumah dinas dibuat terpisah dan dikirim dengan besaran Rp 3 juta dalam beberapa hari sekali. Dia tidak mengetahui, penggunaan uang operasional oleh Ayun tersebut.

"Enggak tahu Yang Mulia, kalau apa-apa (untuk operasional rumah dinas) pakai yang Rp 3 juta tadi," tutur Sugiyatno saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin(3/6/2024).

Menanggapi keterangan saksi ini, SYL menyebut uang Rp 30 juta per bulan yang diterima istrinya dari Kementan adalah anggaran untuk kegiatan Dharma Wanita.

Dia juga mengatakan, uang Rp 30 juta yang disebut saksi sebagai uang operasional untuk keperluan konsumsi.

"Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan oase, di mana Ibu Menteri semua terkait di situ," katanya.

SYL mengaku tidak terima, istrinya disebut menerima uang puluhan juta tiap bulan dari lembaga negara hanya untuk operasional keluarganya pribadi.

"Maafkan saya Yang Mulia, karena framing publik seakan akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan," tutur SYL.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga selama periode 2019-2023. Pemerasan ini dilakukan Syahrul dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.