05 April 2025

Get In Touch

Mafia Tanah di Sumenep Rugikan Negara Rp114 Miliar

Polisi waktu menunjukkan barang bukti berupa denah tanah dan sejumlah berkas dalam kasus mafia tanah di Sumenep, Rabu (5/6/2024). Foto: Dok. Humas Polda Jatim
Polisi waktu menunjukkan barang bukti berupa denah tanah dan sejumlah berkas dalam kasus mafia tanah di Sumenep, Rabu (5/6/2024). Foto: Dok. Humas Polda Jatim

SURABAYA (Lenteratoday) - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkat kasus mafia tanah di Kabupaten Sumenep Pulau Madura. Mafia itu melibatkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan kasus ini Dalam kasus ini merugikan negara hingga Rp114 miliar.

Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanti, menjelaskan ada tersangka utama dalam kasus ini yaitu HS, Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP),.

HS yang berusia 63 tahun ini melakukan praktik jual beli tanah kas di tiga desa Kabupaten Sumenep. Diantaranya Desa Kolor, Kecamatan Sumenep; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukan penjualan tanah kas di tiga desa. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang, sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” ujar Edy Herwiyanto di Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024).

Selain HS, polisi juga menetapkan mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep berinisial MH berisua 76 tahun sebagai tersangka. Sayangnya MH belum ditahan karena sakit. Selain itu juga masih ada satu tersangka lagi yaitu MR berusia 71 tahun yang merupakan Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

Menurut Edy ke tiga tersangka itu menjual tanah kas di tiga desa dengan modus tukar guling tanah. Namun, tanah yang digunakan untuk tukar guling itu fiktif. Di mana tanah itu sebetulnya adalah milik warga. “Ternyata punya warga dan warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapa pun,” jelasnya.

Bahkan dari hasil menyelidikan diketahui bahwa luas tanah di tiga desa itu mencapai sekitar 160.000 meter persegi atau hampir 17 hektare. Tanah itu diklaim oleh PT SMIP yang merupakan perusahaan pengembang Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Akibat tindakan para tersangka ini negara mengalami kerugian sekitar Rp114 miliar. Saat ini polisi telah menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti.

“Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu,” ucapnya.

Polisi menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun yang terberat 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber : Suarasurabaya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.