MASALAH baru mencuat saat iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menuai pro dan kontra. Teranyar, Komisi Informasi Pusat menyatakan, mereka bisa memberikan sanksi kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera. Ancaman ini terjadi bila badan publik tersebut tidak memberikan keterbukaan informasi perihal kebijakan pemotongan gaji untuk iuran. Tapera memastikan mengatakan saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera. BP Tapera masih dalam penguatan internal dan membangun kepercayaan pada masyarakat. Meski banyak kritikan, sinyal Tapera tetap diberlakukan menguat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara dengan mengatakan iuran tabungan ini akan dikenakan pada ada 3 sektor. Yakni sektor ASN, pegawai swasta, dan ketiga adalah pegawai mandiri.Untuk sektor ASN, TNI - Polri akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan sektor swasta berdasarkan aturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan pekerja mandiri itu ditentukan melalui dasar peraturan BP Tapera. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/06/06062024.pdf
[3d-flip-book id="183658" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/06/06062024.pdf">