04 April 2025

Get In Touch

Sudah 5.309 Register Tanah Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

SURABAYA (Lenteratoday)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya, mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Nantinya, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan hingga Desember 2023, sudah 5.309 dari total 8.452 register tanah aset milik Pemkot Surabaya yang telah bersertifikat.

"Upaya sertifikasi terus dilakukan, tahun ini sampai dengan Mei 2024 telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," jelas Wiwiek, Kamis(6/6/2024).

Selain sertifikasi, Pemkot juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.

Ia menyebutkan beberapa contoh, keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Di antaranya, tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas). "Kemudian, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," sebutnya.

Wiwiek juga memastikan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan, aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga. Salah satu upaya yang dilakukan yakni pencatatan administrasi, hingga memastikan batas-batas tanah aset.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.

"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," tuturnya.

Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. APH yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data," ungkapnya.

Menurutnya rata-rata proses penyelamatan aset, memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan melalui jalur non-litigasi, maupun litigasi.

"Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun," ujarnya.

Pihaknya mencatat saat ini ada beberapa aset milik pemkot, yang masih dalam proses pengamanan. Karena dikuasai pihak ketiga, aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di antaranya di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo dan dua persil aset di Jalan Pandegiling.

"Kemudian di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot," pungkasnya.

Reporter:Amanah/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.