
JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menegaskan jika alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipimpinnya membuka peluang dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas).
"Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak," kata Bambang dilansir DPR, Kamis(6/6/2024).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean. Alasannya, karena UU tersebut dianggap tidak memberikan wewenang yang jelas, bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik.
"Kita bisa lakukan revisi, karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya. Sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga," ucap Bambang Pacul.
Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas. Bambang Pacul memastikan keluhan-keluhan Dewas, terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR.
"Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak," demikian Bambang Pacul.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais