20 April 2025

Get In Touch

Per Mei 2024 Sebanyak 4.166 Pelaku Usaha Baru di Kota Kediri Urus NIB

Suasana Bimtek Pembekalan Pelaksanaan Berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diadakan DPMPTSP Kota Kediri.
Suasana Bimtek Pembekalan Pelaksanaan Berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diadakan DPMPTSP Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri hingga Mei 2024 pelaku usaha baru yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 4.166.

Untuk meningkatkan kepengurusan DPMPTSP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembekalan Pelaksanaan Berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di salah satu hotel di Kota Kediri, 6-7 Juni 2024. Kegiatan tersebut sebagai wujud Pemkot Kediri memberikan kemudahan dalam beragam jenis perizinan.

Pemberian bimtek bertujuan membekali dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait Sistem Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko yang merupakan amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Para peserta bimtek merupakan ibu– ibu muslimat Kota Kediri yang memiliki berbagai usaha meliputi katering, konveksi, home industri, toko, warung, usaha kos- kosan, dan lainnya.

"Di kegiatan sebelumnya kita undang anggota GOW dan hari ini giliran ibu muslimat yang kita undang di acara serupa. Kita fokuskan ke para ibu karena mereka kebanyakan kurang paham, saat ini sesuai tuntutan zaman perizinan berusaha harus memakai aplikasi OSS RBA," terang Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Jumat (7/6/2024).

Ditambahkan, aplikasi OSS RBA merupakan suatu sistem terpadu terkait perizinan yang menggunakan pendekatan risiko. Dengan jenis risiko di OSS RBA yang terbagi menjadi 4 : risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

"Kalau risiko rendah maka persyaratannya cukup dengan NIB saja, sedangkan untuk menengah rendah, menengah tinggi di samping NIB juga harus ada sertifikat standar. Selanjutnya risiko tinggi harus ada NIB ada izin," terangnya.

Tercatat dalam data DPMPTSP hingga periode Mei 2024, jumlah pelaku usaha baru yang mengurus NIB sebanyak 4.166. Dengan peserta yang mayoritas pelaku usaha di bidang kuliner, Edi berpesan agar selain mengurus NIB, peserta juga mengurus sertifikasi halal sebagai jaminan produk.

"Selain PIRT, produk mereka tentunya harus dilengkapi sertifikasi halal untuk itu kita kolaborasi dengan Kemenag sebagai narasumber," ungkapnya.

Melalui bimtek ini, Edi berharap para peserta bisa mengenal OSS RBA sehingga tidak kesulitan saat mengoperasionalkan melalui gawai masing-masing. Diharapkan dengan memiliki izin berusaha para peserta dapat semakin meningkatkan usaha mereka sehingga bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga.

Bimtek tersebut diisi pemaparan dari DPMPTSP mengenai pengenalan dasar, manfaat serta cara kerja aplikasi OSS RBA. Dijelaskan pula perihal pembuatan NIB yang difasilitasi secara gratis.

Selanjutnya diisi pula narasumber dari Kemenag Kota Kediri yang menyampaikan tentang pengurusan sertifikasi Halal. Hal itu sesuai UU No.33/2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) dimana semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Baik produk yang dijual online, atau offline. Untuk mendaftar sertifikasi halal gratis pelaku dengan mengakses ptsp.halal.go.id.

Menanggapi digelarnya Bimtek OSS RBA, Endah Andarwati pemilik usaha buah iris segar mengaku senang mendapatkan pengetahuan tentang perizinan. "Ternyata izin ini penting sekali, karena kalau kita mau memperluas jualan kalau ada izin menambah rasa percaya diri dan apa yang kita jual semakin dipercaya masyarakat sehingga bisa meningkatkan penjualan," ungkapnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.