
SERANG (Lenteratoday) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp 6,7 miliar, di gudang PT GMI, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282 barang elektronik asal impor, yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 6,7 miliar di PT GMI, Serang, Banten, Kamis(6/6/2024).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada Mei 2024 lalu.
Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan. Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L), Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
Turut hadir dalam ekspose tersebut diantaranya, perwakilan dari Disperindag Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kemenperin, Polda Banten dan Polisi Militer Angkatan Darat.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Plt Sekretaris Jenderal Suhanto, Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB dan MKG dengan nilai mencapai Rp 6,70 miliar ini, menunjukkan komitmen Kemendag dalam melindungi konsumen,” ungkap Zulkifli Hasan dalam rilis Kemendag.
Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, menjadi ancaman keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.
“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Kemendaga berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum, bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Mendag Zulhas sapaan Zulkifli Hasan mengungkapkan barang temuan yang telah diamankan tersebut, sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada 9 jenis barang elektronik yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran.
“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kemendag ini, juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai NPB, registrasi K3L dan MKG.
Moga juga menegaskan produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), jika belum memiliki izin tidak boleh mencantumkan tanda SNI.
Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan, barang yang tida memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena dapat berdampak negatif, antara lain terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.
“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag, dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” tegas Moga.
Selain itu, tambah Moga pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang. Sanksi administratif tersebut, diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
Moga kembali menegaskan, Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi konsumen.
“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa menjadi prioritas Kemendag, untuk mewujudkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan di Indonesia,” tutup Moga.
Editor:Ais