15 April 2025

Get In Touch

Komitmen Pemkab Blitar Prioritaskan Honorer Diangkat PPPK

Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menyerahkan SK PPPK Tahun 2023 di Pendopo RHN Blitar.
Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menyerahkan SK PPPK Tahun 2023 di Pendopo RHN Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan komitmennya, menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024 ini.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan bahwa Pemkab Blitar tetap komitmen untuk menuntaskan pengangkatan seluruh honorer yang jumlahnya mencapai sekitar 5.000 (hasil pendataan BKPSDM Kabupaten Blitar) lebih orang, bisa diangkat menjadi PPPK.

"Sesuai program pemerintah pusat, kan targetnya seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa selesai diangkat statusnya menjadi PPPK," ujar Budi, Rabu(12/6/2024).

Lebih lanjut Budi menjelaskan salah satu bukti komitmen Pemkab Blitar untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK, selain mengusulkan formasi ke Menpan RB.

"Juga mengutamakan tenaga honorer terbanyak formasinya, kecuali untuk formasi yang harus dari jalur CPNS seperti auditor dan Pol PP yang sudah diatur harus dari jalur CPNS," jelasnya.

Dengan memberikan memprioritaskan formasi pangadaan ASN (CPNS dan PPPK) pada 2024 ini, dari 1.174 formasi dimana 96 persen (1.128) formasi untuk honorer dan 4 persen (46) formasi jalur CPNS.

"Bahkan sejak 2023 lalu, untuk pengadaan ASN juga terbanyak hampir 100 persen untuk tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK jumlahnya sebanyak 1.599 orang," ungkap Budi.

Diterangkan Budi bahwa dalam manajemen pengadaan ASN sesuai aturan penerimaan ASN baik jalur CPNS maupun PPPK, seluruhnya ditetapkan oleh pusat dalam hal ini kementerian yang membidangi dengan koordinator Menpan RB.

"Jadi daerah hanya sebatas mengajukan usulan formasi, memverifikasi berkas, melaksanakan tes dan pengangkatan. Sedangkan penilaian, penentunya dan usukan NIk semuanya dari pemerintah pusat dengan cara Cosharing," terangnya.

Pengajuan usulan formasi pun ditandaskan Budi tidak bisa sembarangan, diawali dari Analisa Jabatan (Anjab) tiap OPD, sehingga verifikasi dari Menpan RB mengacu dari Anjab masing-masing daerah yang sebelumnya telah disetujui Menpan RB.

"Misalnya jabatan A untuk dokter yang dibutuhkan berapa, ini formasi yang diusulkan. Selain itu pengajuan formasi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, karena gaji dibebankan pada daerah melalui Dana Alokasi Umun (DAU)," tandasnya.

Ditanya kenapa tidak mengusulkan formasi untuk 5.000 lebih tenaga honorer yang ada, kembali Budi menegaskan kalau pertimbangan kemampuan keuangan daerah untuk menggaji juga harus diperhatikan.

"Kalau keuangan daerah kita mampu, bisa saja mengajukan 5.000 formasi untuk mengangkat seluruh tenaga honorer. Tapi sesuai hasi rapat Tim Aanggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada 2024 ini kemampuan daerah hanya sekitar Rp 67-68 miliar untuk setahun," beber Budi.

Upaya lainnya yang bisa dilakukan Pemkab Blitar, untuk menuntaskan pengangkata tenaga honorer yang ada. Budi mengaku memberikan kesempatan kepada seluruh honorer yang jumlahnya mencapai 5.000 orang lebih, untuk bisa mengikuti seleksi pengadaan ASN khususnya PPPK pada 2024 ini.

"Khusus untuk tenaga hononer, semuanya diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pengadaan PPPK yang memenuhi kriteria pada formasi yang tersedia," ungkapnya.

Sehingga semua tenaga honorer memiliki kesempatan yang sama, untuk mengisi formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK tahun ini.

"Formasi yang diusulkan sesuau dengan Anjab ABK, honorer yang sesuai kualifikasi bisa mendaftar. Tidak harus honorer yang menduduk posisi tersebut, tapi yang memenuh kriteria bisa mendaftar," kata Budi.

Inilah upaya lainnya yang bisa dilakukan Pemkab Blitar, selain mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya sesuai kemampuan keuangan daerah. Juga memastikan seluruh honorer 5.000 orang lebih bisa mendaftar, untuk mengisi formasi 1.174 yang ada.

Ditambahkan Budi sesuai dengan aturan dalam penerimaan ASN tersebut, terutama untuk tenaga honorer menjadi PPPK. Tidak ada kewenangan apapun yang dimiliki oleh daerah dalam hal ini Pemkab Blitar maupun Bupati Blitar.

"Jadi kalau ada desakan agar bisa menerima seluruh honorer, baik dari tenaga pendidikan, kesehatan maupun lainnya. Daerah tidak bisa berbuat lebih, selain mengikuti aturan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk menggaji," imbuhnya.

Secara terpisah, Bupati Blitar Hj Rini Syarifah pada kesempatan saat menyerahkan SK PPPK tahun 2023 belum lama ini menyampaikan pesan kepada PPPK yang baru saja menerima SK, untuk menjadi ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Serta pengabdian untuk masyarakat Kabupaten Blitar, sehingga cepat terwujud Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobun ghofur," pesan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut.

Reporter:Arief Sukaputra/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.