20 April 2025

Get In Touch

Dongkrak PAD dari BUMD, Biro Perekonomian Jatim Upayakan Peninjauan Ulang PP No. 54 Tahun 2017

Dari paling kirim, Akademi Unair, Imron Mawardi; Dirut PT PJU Jatim, Dwi Budi Sulistiyana; Anggota Komisi C DPRD Jatim, Pranaya Yudha; Dirut PT Jatim Grha Utama, Mirza Muttaqien; Kabiro Perekonomian Sekdaprov Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman.
Dari paling kirim, Akademi Unair, Imron Mawardi; Dirut PT PJU Jatim, Dwi Budi Sulistiyana; Anggota Komisi C DPRD Jatim, Pranaya Yudha; Dirut PT Jatim Grha Utama, Mirza Muttaqien; Kabiro Perekonomian Sekdaprov Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman.

SURABAYA (Lenteratoday) - Kepala Biro (Kabiro) Perekonomian Setdaprov Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan kepada pusat untuk meninjau ulang kembali PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut ia sampaikan pasca agenda Diskusi Panel: BUMD Outlook 2025 yang diselenggarakan oleh Pokja Wartawan DPRD Jatim, pada Rabu (12/6/2024).

"Selama ini sebenarnya kita punya aset luar biasa untuk dongkrak PAD tapi statusnya idle atau tidak bergerak karena ada tantangan dari PP 54 yang membatasi aset pemerintah dari BUMD, nah ini sedang kita upayakan untuk ditinjau kembali," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa dampak implementasi PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut tidak hanya dirasakan oleh Jatim saja, namun daerah lain juga merasakan hal yang sama.

"Daerah lain juga sama, mereka yang sudah memanfaatkan idle aset diluar PP 54 ini sedang ketar-ketir karena bisa jadi masalah yang panjang," tambahnya.

Disamping mengupayakan tinjauan ulang terhadap regulasi, Aftabuddin turut membeberkan bahwa pihaknya juga akan melakukan beberapa langkah atau inovasi untuk mengembangkan BUMD agar lebih berkontribusi terhadap PAD di tahun mendatang.

"Kita kembangkan BUMD sesuai spesifikasi, misal Puspa Agro kita kembangkan jadi spesialis pangan, UPT juga kita pacu untuk bisa mendongkrak PAD. Pendapatan BUMD 459 miliar, ini belum besar maka kita akan terus gali, terutama menarik investor," tandasnya. (*)

Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.