10 April 2025

Get In Touch

Penyidik Sita Dokumen Parpol Jadi Polemik, Ketua KPK: Selama Itu Barang Bukti KPK Berhak Menyita

Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak.

SURABAYA (Lenteratoday) - Penyitaan dokumen parpol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan polemik, pasca dokumen milik PDIP dalam pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku disita beberapa waktu yang lalu.

PDIP menilai tindakan KPK berbahaya, karena dokumen yang disita bukan milik pribadi melainkan milik Parpol yang tidak ada sangkut pautnya dengan Hasto Kristiyanto.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak menjelaskan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Kami melakukan penyitaan sudah sesuai hukum acara, untuk menjalankan UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK dimana di dalamnya ada tugas kami melakukan penyidikan," jelasnya pasca Rapat Koordinasi Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi Bersama Seluruh Kada Jatim di Grahadi, pada Kamis(13/6/2024).

Johanis menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penyidikan, salah satunya adalah penyitaan alat bukti dokumen.

"Selama dokumen diklasifikasikan sebagai alat bukti menurut pasal 184 hukum acara pidana dan penyidik memandang perlu untuk disita, maka kami berhak melakukan penyitaan termasuk dokumen partai," tegasnya.

Sementara itu, dalam momentum yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menghimbau kepada seluruh OPD dan Pemda untuk hati-hati dalam penggunaan fasilitas dan program bantuan kegiatan.

"OPD dan Pemda saya minta hati-hati dalam menggunakan fasilitas atau program, jangan digunakan untuk yang berhubungan dengan salah satu calon karena berbahaya. Jika ada indikasi, kami tidak segan untuk melakukan upaya tindakan," pungkasnya.

Reporter:Pradhita/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.