16 April 2025

Get In Touch

Presiden Bilang Tidak Ada Program Bentuan pada Korban Judi Online

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Aris Wasita

JAKARTA (Lenteratoday) - Terkait adanya wacana korban judi online, yakni keluarga pelaku bisa jadi penerima bantuan sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara dan menegaskan tidak ada program tersebut.

Pernyataan Jokowi ini diberikan setelah meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). "Nggak ada," kata Jokowi singkat seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan wacana keluarga pelaku judi online bisa jadi penerima bansos ini. Namun, dia menjelaskan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

Lebih lanjut dia menandaskan banwa berdasarkan opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar.

"Kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu," kara Muhadjir Effendy seusai salat Idul Adha di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024) lalu, dikutip dari detik.

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum. Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," imbuhnya.

Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)

Sumber : Detik | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.