
JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024. Satgas Pemberantasan Perjudian Online itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Menanggapi itu anggota Komisi I DPR RI, Al Muzzammil Yusuf menyambut baik, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keppres yang baru-baru ini diterbitkan.
"Kalau pemerintah serius, ini bisa berhasil. Informasi terkait pelaku judi online, baik dalam maupun luar negeri sudah ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," tegas Al Muzammil dalam keterangannya, Kamis(20/6/2024).
Meski demikian, ia menegaskan penindakan terhadap judi online bukan merupakan ranah BSSN, melainkan tugas aparat penegak hukum. Ia pun menyoroti dampak merugikan judi online, terutama pada masyarakat akar rumput. Pasalnya, ia menaksir pemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun.
"Belum lagi kerugian akibat narkoba, yang mencapai Rp400 triliun per tahun," jelas Al Muzammil.
Politisi PKS itu menilai kehadiran dua hal tersebut bak monster, yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. Al Muzammil memandang jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah.
Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya sebatas janji dan retorika.
Diketahui, pertimbangan pembentukan satgas disampaikan dalam Keppres bahwa itu dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais