
BATAM (Lenteratoday) - Seorang pegawai perusahaan sub kontraktor (subkon) bank BUMN di Batam berinisial TS (27), nekat mencuri uang dari mesin ATM sebanyak Rp 1,1 miliar untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan aksi ini terungkap setelah pelaku melakukan pencurian secara bertahap sejak awal Juni 2024, pengakuannya uang yang dicuri digunakan untuk judi online dan foya-foya membeli handphone, dp mobil dan dua motor.
Walau demikian pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai modus pelaku dalam mengambil uang dari keenam mesin ATM tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS diketahui melakukan pencurian di enam titik ATM berbeda di antaranya mesin ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.
"Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2024, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan," kata Kompol Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Sabtu(22/6/2024) sore.
Pelaku disebut mengambil uang dengan mengosongkan beberapa kaset (tempat uang) ATM, dan berupaya menutupi jejak dengan laporan palsu.
"Dari masing-masing ATM, pelaku ini juga mengambil uangnya beragam. Ada yang seratus juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari dua ratus juta. Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku," lanjut Kompol Dwi.
Aksi pelaku akhirnya diketahui saat audit laporan penghitungan uang, dan menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset. Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang.
Diungkapkan Kompol Dwi, karena merasa curiga petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, hingga menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggung jawab pelaku. Pelaku ini merupakan pegawai perusahaan subcon yang bekerja sama dengan bank BUMN ini.
"Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku," terangnya.
Petugas audit kemudian melakukan pemeriksaan CCTV, dan menemukan bukti pelaku TS melakukan aktivitas pembukaan mesin ATM di enam lokasi yang dimaksud.
"Sementara TS ini bukan petugas lapangan yang mengisikan uang ke mesin ATM. Sampai saat ini, pelaku mengaku melakukan tindakan seorang diri dan tidak memiliki rekan," paparnya.
Sumber:Kompas/Editor:Ais