
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tidak bisa dipungkiri jika saat ini judi online sedang marak dan banyak masyarakat yang menjadi korbannya, karena itu pemerintah harus segera menangani secara serius.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menilai perlu dibentuknya satuan tugas (satgas) untuk pemberantasan judi online atau daring di daerah setempat.
"Saya yakin jika pemerintah secara bersama-sama menanganinya dengan serius, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah maka akan berhasil," papar Wahid, Senin(24/6/2024).
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Wahid berpendapat bahwa hal ini juga perlu dilakukan di tiap-tiap daerah, sehingga judi online dapat diberantas sampai ke akan-akarnya. Banyak masyarakat yang terjerat dalam judi online karena sangat mudah diakses.
"Jangan sampai kondisinya semakin parah dan masyarakat yang menjadi korban terus bertambah, baru pemerintah bergerak membentuk Satgas," ungkapnya.
Wahid melanjutkan berdasarkan data kemiskinan masyarakat di Indonesia akibat judi online, mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahunnya.
Hal ini semakin diperparah dengan kerugian akibat narkoba yang mencapai lebih dari Rp 400 triliun per tahun, ttentu jangan sampai hanya menjadi data saja.
"Perlu adanya aksi nyata untuk mengatasi judi online, data memang penting tetapi jika tidak diiringi dengan aksi nyata maka akan percuma," ucapnya.
Selebihnya Wahid menambahkan untuk pihak kepolisian, melalui tim siber agar dapat benar-benar mengusut tuntas masyarakat yang terlibat dalam aksi judi online.
"Dengan melakukan aksi nyata, diharapkan jumlah masyarakat yang menjadi korban pemiskinan akibat terlibat judi online tidak bertambah dan bagi masyarakat lainnya agar terhindar dan menjauhi judi online," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais