05 April 2025

Get In Touch

Ditawari Kerja, Malah Disuruh Ambil Paketan Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar di Kota Blitar

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dan ratusan kapsul diduga ekstasi saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin(24/6/2024).
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dan ratusan kapsul diduga ekstasi saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin(24/6/2024).

BLITAR (Lenteratoday) - Dua orang AM alias Amat (26), warga Jakarta Barat dan KG alias Kris (34), warga Kota Depok, Jawa Barat, diringkus anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota. Karena kedapatan mengambil paketan narkoba, berupa sabu dan ratusan kapsul yang diduga ekstasi senilai Rp 1,5 miliar di Kota Blitar.

Amat dan Kris dibekuk polisi ketika selesai mengambil paket sabu-sabu dan ratusan kapsul yang diduga ekstasi yang ditaruh dengan sistem ranjau di Jl Kalpataru, Kota Blitar, pada Rabu (12/6/2024).

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan penangkatan kedua pelaku, berawal dari adanya informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba.

"Mendapat informasi demikian, petugas dari Satnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan pelaku setelah mengambil paket di Jalan Kalpataru, Kota Blitar pada, Rabu(12/6/2024) malam," ujar Kompol Gede saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin(24/6/2024).

Saat digeledah dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 379,42 gram sabu-sabu dan 565 butir kapsul diduga ekstasi. Terdiri dari 328 butir kapsul warna biru putih dan 237 kapsul warna ungu putih.

"Nilai dari semua barang bukti yang kami sita itu sekitar Rp 1,5 miliar, ratusan butir kapsul itu diduga ekstasi," katanya.

Dikatakannya, kedua pelaku dari Jakarta naik bus ke Kota Blitar. Sesampai di Kota Blitar, kedua pelaku menginap di salah satu penginapan di Kota Blitar.

"Keduanya, kemudian naik gojek mengambil barang dengan sistem ranjau di Jalan Kalpataru dan petugas menangkapnya," ujarnya.

Salah satu tersangka, Kris mengaku tidak tahu kalau paketan barang yang diambil merupakan narkoba.

Awalnya, ia mendapat tawaran dari temannya di Jakarta untuk kerja proyek sistem borongan di Kota Blitar dengan upah Rp 8 juta kalau pekerjaan sudah selesai.

Kris kemudian mengajak temannya Amat untuk ikut kerja proyek di Kota Blitar, ketika berangkat Kota Blitar diberi uang Rp 2 juta untuk transport.

"Saya memang kerja proyek, biasanya bangun rumah dan pasang gips. Saya ditawari teman di Jakarta kerja proyek borong di Kota Blitar, upahnya Rp 8 juta kalau sudah selesai. Ketika hendak berangkat diberi ongkos untuk transport Rp 2 juta," ungkap Kris.

Sesampai di Kota Blitar, Kris ternyata disuruh mengambil paketan oleh seseorang, yang hingga kini masih diselidiki polisi. Ternyata paketan yang diambilnya berisi narkoba.

"Saya tidak tahu kalau disuruh mengambil paket berisi narkoba. Saya baru pertama ini," ujarnya.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.