10 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kabupaten Blitar, Pelototi Syarat Administrasi Pantarlih Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan proses coklit pemilih oleh Pantarlih di Kecamatan Gandusari.(foto/ist.bawaslu kab blitar)
Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan proses coklit pemilih oleh Pantarlih di Kecamatan Gandusari.(foto/ist.bawaslu kab blitar)

BLITAR (Lenteratoday) - Meski sudah dilantik dan mulai bertugas hari ini melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ternyata tidak hanya diawasi selama melaksanakan tugas oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, tapi syarat administrasi calon Pantarlih juga sudah dipelototi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin mengatakan sebelum mengawasi tugas PPDP dalam coklit, jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar tersebut telah memelototi mengenai syarat administrasi calon Pantarlih.

“Syarat administrasi calon Pantarlih ini, berdomisili dalam wilayah kerja yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik. Dalam memenuhi persyaratan tersebut, wilayah kerja Pantarlih adalah TPS di mana yang berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut,” kata Narsulin, Senin(24/6/2024).

Apabila terdapat Pantarlih yang kemudian domisili tidak sesuai dengan wilayah kerjanya, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan memberikan saran melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Kenapa domisili Pantarlih harus sesuai dengan wilayah kerja, karena akan memudahkan yang bersangkutan dalam mengenali dan dikenali warga saat coklit di lingkungan TPS,” tandas Narsulin.

Narsulin menambahkan biasanya tugas coklit Pantarlih usai, mereka diproyeksikan menjadi anggota KPPS pada saat Pemungutan Suara.

“Karena diharapkan mudah mengenali pemilih, yang menggunakan hak pilih di TPS tempat dia bekerja menjadi Pantarlih,” jelas Narsulin.

Meskipun KPU RI membuat surat susulan dengan No. 94/PP.04-SD/04/2024 yang di dalamnya memperbolehkan PPS, untuk mendistribusikan calon Pantarlih yang kelebihan ke wilayah TPS yang mengalami kekurangan dalam 1(satu) desa/kelurahan.

"Namun PPS harus tetap memprioritaskan calon Pantarlih, yang memiliki domisili sesuai dengan wilayah TPS," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Blitar melalui PPS melantik jajaran Pantarlih yang bertugas melakukan coklit data pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Masa kerja Pantarlih ini mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024, sedangkan coklit dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Reporter: Arief Sukaputra,Rls/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.