05 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 18 Tersangka Terkait Situs Judi Online Diringkus

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap telah berhasil menangkap 18 orang tersangka terkait situs judi online WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra.

Meski demikian dia mengungkapkan bahwa pemerintah tak memprioritaskan pemberantasan bandar judi. Hadi mengatakan pemerintah fokus pada pencegahan. Selain itu, pemerintah ingin menggencarkan pemulihan bagi orang-orang yang pernah terlibat judi online.

"Yang penting, pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu, Hadi memastikan penindakan hukum tak berhenti. Aparat tetap diterjunkan untuk mengusut dan menangkap orang-orang di balik situs judi online.

Terkait dengan penangkapan 18 orang tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token.

Tak hanya itu, kepolisian juga menangkap sejumlah selebgram yang mempromosikan judi online. Setidaknya ada lima orang selebgram di Banten dan dua selebgram di Aceh yang telah diringkus.

"Kemudian Kominfo juga sudah memutus situs-situs ya contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus, sehingga mereka saat ini tiarap," ujar Hadi.

Pemerintah juga telah memblokir sekitar 6 ribu rekening terkait judi online. PPATK dan Bareskrim Polri akan mengusut lebih lanjut rekening-rekening itu. "Dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya. Kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan ya," ujarnya. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.