
SURABAYA (Lenteratoday) - Beberapa anggota Komisi C DPRD Jatim mendesak untuk dilakukan reformasi terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Desakan tersebut muncul pasca adanya potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat berlakunya UU 1/2022 pada tahun 2025 mendatang.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menyatakan perlu adanya pendalaman terlebih dahulu terhadap regulasi terkait optimalisasi PAD.
"Harus melihat secara regulasi tujuannya optimalisasi PAD dari pemberlakuan UU 1/2022 tahun 2025 nanti," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Legislator dari Partai Gerindra tersebut turut mendorong Pemprov Jatim untuk mengeluarkan inovasi sebagai bentuk respon terhadap pemberlakuan UU 1/2022 mendatang.
"Pemprov harus ada inovasi yang out of the box. Kalau harus memisahkan fungsi BPKAD soal pengelolaan keuangan, saya rasa harus melihat regulasi yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Halim menerangkan bahwa saat ini beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mulai berupaya untuk menaikkan pendapatan Jatim.
"Salah satunya Dinas Kelautan dan Perikanan yang memanfaatkan sumberdaya kelautan dan ruang laut sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, dimana 0-12 mil itu kewenangan Pemprov Jatim," tandasnya.
Salah satu contoh konretnya adalah upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim dalam memanfaatkan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangan provinsi. Yakni, memanfaatkan sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, 0-12 mil itu menjadi kewenangan pemprov.
Selain itu, Abdul Halim juga menyebut tentang optimalisasi fungsi Perda pajak dan retribusi daerah yang belum optimal.
"Ini langkah yang terus kami dorong. Kalau kemudian ada pemisahan tentang pengelolaan keuangan dengan aset, kami rapatkan bersama dan agar kembali menjadi role of the gamenya," pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH