
BATAM (Lenteratoday) - Sebanyak 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia, telah diblokir oleh pemeritah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
Disampaikan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Agusman hingga saat ini pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih, entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Indonesia.
Masalah pinol ini ungkap Agusman, masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu, kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024, di Batam, Kepri, Jumat(28/6/2024)
Ia menjelaskan secara nasional, OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan Agusman bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.
"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform, kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.
Agusman mengungkapkan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp 500 miliar.
"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata Agusman.
Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan mendukung semua upaya, membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.
"Serta berperan optimal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," pungkasnya.
Sumber: Antara/Editor: Ais