04 April 2025

Get In Touch

RPJPD 20 Tahun Kota Malang, DPRD Soroti Penataan Ruang, Infrastruktur hingga Pedestrian

Persoalan kabelisasi masih menjadi PR Kota Malang terkait penataan ruang perkotaan, Kawasan Kayutangan Heritage, Senin (1/7/2024). (Santi/Lenteratoday)
Persoalan kabelisasi masih menjadi PR Kota Malang terkait penataan ruang perkotaan, Kawasan Kayutangan Heritage, Senin (1/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang mengamati secara intensif, terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang untuk dua dekade mendatang. Dengan penekanan utama pada penataan ruang, infrastruktur, dan peningkatan kualitas serta kuantitas fasilitas pedestrian.

Anggota fraksi PDIP DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan mengatakan sorotan ini mencerminkan upaya serius untuk mengatasi kompleksitas alih fungsi lahan, yang mengancam ruang terbuka hijau (RTH). Serta tantangan infrastruktur di tengah pertumbuhan perkotaan yang semakin pesat.

"Kota Malang ini merupakan salah satu kota yang mengalami alih fungsi lahan signifikan. Tidak hanya lahan pertanian, daerah sempadan sungai juga mengalami masalah yang sama. Jika tidak ada penataan ruang yang terencana, bisa timbul permasalahan akut," ujar Harvad, Senin(1/7/2024).

Menurut Harvad untuk mengatasi hal ini, DPRD menekankan perlunya rekonstruksi tata ruang secara bertahap. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, untuk memastikan keseimbangan antara pengembangan perkotaan dan pelestarian lingkungan. Termasuk mengatur regulasi terkait kawasan ekonomi, non-ekonomi, pemukiman, dan kawasan edukasi.

Lebih lanjut, penataan infrastruktur seperti tiang dan kabel juga menjadi sorotan utama. Menurutnya, ketersediaan infrastruktur yang baik tidak hanya penting untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat, tetapi juga untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan yang timbul.

"Beberapa area memang sudah ditertibkan. Namun perlu dilakukan lagi penertiban secara holistik," tambahnya.

Tidak hanya itu, keamanan di area-area wisata juga menjadi perhatian dewan. Harvad menyampaikan, Pemkot Malang harus merencanakan ekspansi dan penataan ulang fasilitas pedestrian. Untuk memastikan keamanan pengunjung dengan menambah fasilitas seperti CCTV di titik-titik strategis.

"Khususnya di daerah-daerah sibuk seperti perkantoran, destinasi wisata dan kampus. Sebab masih minim sekali kuantitasnya di kota Malang saat ini," tegasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menanggapi saran terkait alih fungsi lahan, dengan menegaskan Pemkot Malang telah menyusun regulasi yang ketat dalam mengatur penggunaan lahan. Termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.

"Jadi sudah kita ploting, terutama yang tidak boleh alih fungsi dan itu sudah mengikat. Karena ada lahan-lahan tertentu yang tidak bisa dialih fungsikan. Kriterianya juga sudah jelas," tegas Wahyu.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.