
JAKARTA (Lenteratoday) - Mendapat laporan dugaan pelanggaran hukum pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian PPDB.
Hal itu diusulkan oleh Muhadjir setelah mendapatkan sejumlah laporan mengenai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPBD, yang mengarah pada pelanggaran hukum atau tindak pidana.
“PPDB saya sedang mengajukan usulan, agar ada Satgas pengendalian PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, unsur kepolisian, dan dinas-dinas terkait,” ujar Muhadjir kepada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Senin(1/7/2024).
Muhadjir mengaku sudah melaporkan usulan pembentukan Satgas Pengendalian PPDB ke Presiden Joko Widodo. Bila disetujui, ia berharap Satgas Pengendalian PPDB itu bisa terbentuk mulai dari tingkat nasional hingga ke tingkat daerah.
“Saya sekarang sedang menunggu keputusan presiden (keppres), kalau nanti keppresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan,” ujar Muhadjir.
Adapun laporan dugaan kecurangan yang diterima oleh Muhadjir, diantaranya adalah penggunaan ijazah palsu peserta didik untuk mengikuti PPDB. Terdapat pula dugaan menggunakan dokumen kependudukan palsu, agar peserta didik bisa memenuhi syarat dalam proses PPDB.
“Itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” kata dia.
Namun, proses penindakannya selama ini terkendala, karena tidak ada pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Karena sekarang belum ada instrumen yang bisa kami gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur kejaksaan, unsur Kepolisian belum terlibat, padahal itu kan jelas-jelas pelanggaran,” tandas Muhadjir.
Sumber: Kompas/Editor: Ais