
BOGOR (Lenteratoday) – Tindakan dua orang selebgram berinisial LA dan R terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mempromosikan judi online. Bahkan salah satu diantara mereka ada yang sambil buka layanan video call seks (VCS). Akibatnya mereka terancam penjara hingga 10 tahun.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, Selasa (2/7/2024).
Untuk LA dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila. Sedangkan untuk R hanya dijerat dengan Undang-Undang ITE. Meski demikian, R juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan kepada R sama. Pasal 45 UU ITE tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Olot.
Dia menandaskan bahwa selebgram LA dan R ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. LA ditangkap pada 27 Juni 2024, sementara R ditangkap tiga hari setelahnya di tempatnya bekerja di sebuah kafe di Kota Bogor.
Olot menjelaskan LA dan R mempromosikan situs judi online yang berbeda, dengan bayaran yang juga berbeda. LA dibayar hingga Rp 10 juta selama dua bulan, sedangkan R dibayar Rp 2,5 juta per bulan.
Kedua selebgram tersebut sempat menghapus postingan terkait judi online untuk menghilangkan jejak. Namun jejak digital bisa diamankan hingga keduanya ditangkap polisi.
"Ada upaya dari mereka (LA dan R) untuk menghilangkan barang bukti postingan, tapi kita masih bisa ungkap. Jadi mau bagaimanapun jejak digital masih bisa kita ungkap," kata Olot.
Kepada polisi, LA mengaku direkrut oleh seseorang bernama Listia yang menghubunginya melalui media sosial. Sejak 2023, LA mempromosikan dua situs judi online. "Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang bernama Listia via Instagram," kata Olot.
Sementara R juga telah melakukan aksi ini sejak 2023. “Dari pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh pihak situs online via Instagram bernama 'Indonesia Viral'," kata Olot.
Sementara itu, Olot juga menyebutkan LA selain mempromosikan judi online dia juga membuka layanan VCS sejak 2023. Kepada pelanggannya, LA meminta bayaran VCS kepada pelanggannya sebesar Rp 250 ribu.
"Untuk LA, dia menjual video syur dengan VCS dengan tarif per orang Rp 250 ribu. Dia (LA) buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu dia beranjak ke judi online, promosikan judi online," papar Olot. (*)
Sumber : Detik | Editor : Lutfiyu Handi