18 April 2025

Get In Touch

DPRD Dorong Pemkab Malang Susun Regulasi Pengolahan Limbah Domestik

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Santi/Lenteratoday)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Malang saat ini tengah mendorong pemerintah setempat untuk segera merumuskan regulasi terkait pengelolaan limbah domestik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat di Kabupaten Malang.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pengolahan Limbah Domestik sangat tinggi.

"Karena memang hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas lingkungan," ujar Darmadi, Selasa (2/7/2024).

Darmadi mengatakan di Kabupaten Malang, pengelolaan limbah domestik telah menjadi perhatian serius sejak beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Air Domestik dibawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipat Karya (DPKPCK), telah melakukan sejumlah program. Mencakup jambanisasi dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal di beberapa kecamatan Kabupaten Malang.

Namun, Darmadi mengakui bahwa program-program tersebut masih belum berjalan optimal. Ia juga menekankan, pengelolaan limbah domestik tidak harus sepenuhnya ditangani oleh Pemkab Malang. Misalnya dengan kesadaran masyarakat atau pihak swasta untuk membangun TPS-3R dan TPS lainnya di lingkungan permukiman.

"Maka kalau prosesnya ini bisa dilakukan bersama-sama, maka saya yakin akan menghasilkan hal yang positif. Goalsnya nanti derajat kesehatan di Kabupaten Malang akan lebih optimal. Limbah domestik bisa berkurang maksimal," paparnya.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi menggarisbawahi pengelolaan air limbah domestik yang buruk dapat menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Kita perlu melestarikan sumber daya air dan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, regulasi yang dibentuk pemerintah nanti akan sangat penting," kata Sanusi.

Sanusi mengakui, penanganan limbah domestik di lapangan masih belum optimal. Maka, sambungnya, untuk mendukung pengelolaan limbah domestik yang lebih baik, Pemkab Malang akan menganggarkan pembangunan sarana dan prasarana di beberapa desa pada tahun 2024 ini.

"Jadi sudah dianggarkan untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik. Berupa jamban keluarga di 6 desa, MCK di 9 desa, IPAL Komunal di 1 desa, dan tangki septik di 1 desa," rincinya.

Sanusi juga menyampaikan, regulasi tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik ini dapat digunakan sebagai kesiapan Readiness Criteria untuk pendanaan APBN, sehingga dapat menambah capaian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2024. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.