07 April 2025

Get In Touch

Tak Laporkan Kegiatan Penanaman Modal, Pelaku Usaha di Kota Kediri Bisa Disanksi

Pelaku usaha peserta Workshop Asistensi Pengisian LKPM Online yang Dibantu Sampai Lancar (Apelin Pacar) Triwulan II menyimak penjelasan dari personel DPMPTSP.
Pelaku usaha peserta Workshop Asistensi Pengisian LKPM Online yang Dibantu Sampai Lancar (Apelin Pacar) Triwulan II menyimak penjelasan dari personel DPMPTSP.

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri kembali mendorong pelaku usaha aktif melakukan pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Bahkan jika lalai maka bisa mendapatkan sanksi administratif.

Kali upaya dilakukan dengan menggelar Workshop Asistensi Pengisian LKPM Online yang Dibantu Sampai Lancar (Apelin Pacar) Triwulan II, di salah atu hotel, Rabu (3/7/2024).

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengungkapkan kegiatan tersebut untuk membekali peserta dengan pengetahuan terkait pengisian LKPM agar realisasi investasi Kota Kediri meningkat.

Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.

“Setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS secara otomatis wajib mengisi LKPM, sehingga para penanam modal harus memiliki pemahaman tentang bagaimana tata cara mengisi laporan LKPM,” terang Edi Darmasto.

Pelaporan LKPM bersifat wajib bagi pelaku usaha. Adapun waktu penyampaian LKPM, terdapat perbedaan pada setiap tingkat risiko yakni: bagi pelaku usaha kecil setiap dua kali dalam satu tahun (tiap semester) serta bagi pelaku usaha menengah dan besar dilakukan empat kali dalam satu tahun (tiap triwulan).

“Di dalam LKPM memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan secara berkala kepada BKPM dan dinas. Dikarenakan bersifat wajib maka ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM,” ucapnya.

Dia menjelaskan, investasi memiliki kontribusi dalam pergerakan perekonomian Kota Kediri. Di samping itu, investasi turut berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan nasional untuk Produk Domestik Bruto (PDB), yang mana apabila realisasi investasi meningkat maka PDB juga meningkat.

“Ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan akan berdampak ke pendapatan per kapita, jadi apabila pendapatan per kapita tinggi maka kesejahteraan masyarakat meningkat,” jelasnya. Pada tahun 2024, DPMPTSP menargetkan capaian investasi Kota Kediri sebesar Rp2,65 triliun.

Di penghujung sambutannya, Edi berharap kepada seluruh peserta, baik 50 peserta secara tatap muka dan 35 peserta secara daring, agar dapat mengikuti kegiatan Bimtek dengan baik sehingga bisa mahir dalam mengisi LKPM secara benar.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Amiruddin Salam peserta dari RSUD Daha Husada menilai kegiatan seperti ini sangat membantu pelaku usaha dalam melaporkan LKPM. Materi yang disampaikan tenaga pendamping sangat jelas dan mudah dimengerti, bahkan peserta juga dapat melakukan follow up ke DPMPTSP.

Ia berharap workshop ini dapat dilaksanakan secara rutin. “Seperti kita pengusaha apotek sangat awam dengan pelaporan-pelaporan, dengan adanya workshop kita jadi tahu apa saja yang perlu diisikan,” ujarnya.(*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.