20 April 2025

Get In Touch

Dari Target Rp 281,2 M, PAD Kota Batu Hanya Tercapai 38,9% hingga Pertengahan2024

Parkir tepi jalan, salah satu sumber PAD Kota Batu. (Santi/Lenteratoday)
Parkir tepi jalan, salah satu sumber PAD Kota Batu. (Santi/Lenteratoday)

BATU (Lenteratoday)– Hingga pertengahan tahun 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu baru mencapai 38,9 persen. Diketahui target yang ditetapkan sebesar Rp 281,2 miliar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi, Minggu (7/7/2024). Menurutnya, capaian ini menunjukkan pendapatan daerah masih jauh dari target yang harus dicapai di tahun 2024 ini.

Pasalnya, Zadim menekankan, kinerja PAD Kota Batu pada semester pertama 2024 seharusnya minimal dapat mencapai 50 persen. "PAD dari sektor retribusi jasa umum seperti pelayanan pasar, tera ulang, dan parkir tepi jalan seharusnya lebih optimal," ujarnya.

Dari sektor retribusi pelayanan pasar, sambungnya, realisasi pendapatan baru mencapai Rp 742,3 juta atau 12,89 persen dari target sebesar Rp 5,7 miliar.

Sedangkan untuk retribusi tera ulang, dari target Rp 40 juta, baru terealisasi Rp 1,8 juta atau hanya 4,63 persen. Sementara, pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan justru hanya mencapai Rp 782,1 juta dari target Rp 9,4 miliar.

Selain sektor retribusi, Zadim menyebutkan pajak hotel yang ditargetkan sebesar Rp 44,5 miliar baru tercapai Rp 22,7 miliar. "Kemudian untuk pajak hiburan yang ditargetkan Rp 41,6 miliar, masih tercapai sebesar Rp 22 miliar atau 53 persen dari target. Pajak restoran juga yang ditargetkan Rp 31,9 miliar realisasinya baru di angka Rp 18,6 miliar atau 57 persen," papar Zadim.

Lebih lanjut, Zadim juga menyoroti pengelolaan retribusi pelayanan persampahan yang kini tidak lagi dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, melainkan telah dialihkan kepada pemerintah desa dan kelurahan.

Menurutnya, hal tersebut cukup berpengaruh pada total pendapatan retribusi daerah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi efektif, keterbatasan sumber daya di tingkat desa dan kelurahan, serta potensi kebocoran pendapatan akibat pengawasan yang tidak ketat.

"Agar pendapatan meningkat, ya OPD penghasil harus melakukan upaya jemput bola dan mengejar potensi yang ada. Misalnya seperti memastikan karcis parkir benar-benar diserahkan kepada pengendara. Ini harus benar-benar dilakukan dan diperketat," tegasnya.

Tak hanya itu, Zadim juga mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, OPD penghasil perlu mencari cara-cara baru dan efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Di akhir, Zadim juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan retribusi dan pajak. “Pemerintah harus memastikan bahwa semua pendapatan dari retribusi dan pajak masuk ke kas daerah secara benar dan tepat waktu,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu / Editor: Tarmuji

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.