21 April 2025

Get In Touch

Kebebasan Warga Kutorejo "Ditukar" 2 Ponsel

Kebebasan Warga Kutorejo

Mojokerto - Kebebasan diri yang dimiliki Suwadji (40) warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditukar dengan dua buah ponsel. Pasalnya, gara-gara tergiur ponsel tersebut, dia harus meringkuk di dalam tahanan.

Ceritanya, bermula ketika Suwadji melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor Hondar Vario sekitar pukul 05.30 WIB. Nah, ketika melintas di depan warung nasi padang milik Yudis Tri Cahyono (38) di Jalan Raya Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Suwadji menghentikan motornya.

Dia melihat kedalam warung dan diketahui dalam kondisi sepi, dengan cepat dia pun masuk ke warung milik warga Jalan Airlangga No. 26 A, Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini. Setelah melihat keadaan sekitar aman, Suwadji langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil dua ponsel yang ada diatas lemari pakaian.

Dengan tergesa gesa, dia langsung membawa merk Oppo Neo 5 dan merk Docomo Fujitsu, kemudian melaju dengan motor Vario W-2376-TT. Aksi Suwadji sempat kepergok pemilik warung yang kemudian meneriakinya maling,

Kontan, warga yang ada disekitar lokasi kejadian segera berusaha menghentikan laju motor Suwadji. "Saya minta bantuan warga sekitar untuk menangkapnya," kata Yudis.

Alhasil, Suwadji berhasil dihentikan warga. Bahkan ada juga warga yang sempat marah dan memukul pelaku Suwadji. "Setelah dilakukan penggeledahan ternyata 2 HP saya dicurinya dan disembunyikan di sela-sela celananya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke Polres Mojokerto Kota," ungkap Yudis..

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Sodiq, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian HP.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Didepan petugas tersangka mengaku bukan kali ini saja melakukan aksinya. Kita masih kembangkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk bisa mengungkap TKP yang lain," jelas Sodiq. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta. Guna penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita dua HP milik korban yang dicuri tersangka dan motor Honda Vario W-2376-TT yang dikendarai tersangka sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.