
JAKARTA (Lenteratoday) -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 17 Agustus 2024.
Ia menyebut, penyaluran BBM subsidi yang belum tepat sasaran menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan pembatasan BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," tulis Luhut dalam unggahan di Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, Luhut juga membeberkan terkait rencana pemerintah dalam mendorong penggunaan bioetanol sebagai bahan pengganti bensin.
Bioetanol adalah bahan bakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik, terutama tumbuhan dengan kandungan karbohidrat tinggi.
"Kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini juga bisa dikurangi cepat," kata Luhut.
Diketahui, BBM yang disubsidi pemerintah adalah Solar dan Pertalite. Sementara itu, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite adalah BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti pergerakan pasar.
Penjelasan Pertamina
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan mengikuti arahan dari Pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi.
Saat ini, pihaknya masih terus aktif dalam melakukan pendataan pengguna BBM subsidi agar dapat disalurkan tepat sasaran.
"Prinsipnya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Paralel upaya-upaya subsidi tepat juga terus kami lakukan," ujarnya, dikutip Kompas.
Pertamina melakukan pendataan pengguna BBM subsidi (Biosolar dan Pertalite) melalui QR code. Selain itu, pendataan pengguna elpiji 3 kg juga dilakukan dengan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menyampaikan, hingga saat ini pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nomor polisi (kendaraan) lebih dari 4,6 juta pendaftar.
"Kemudian Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus kami dorong. Untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Heppy.
"Selain itu koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk membantu pengawasan distribusi BBM subsidi dan LPG subsidi di lapangan," imbuhnya.
Upaya Pertamina dalam penyaluran subsidi tepat sasaran
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa urusan penyaluran BBM subsidi merupakan wewenang pemerintah.
Oleh karena itu, Pertamina akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk wacana pembatasan pembelian BBM subsidi.
"Kalau BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah, Pertamina prinsipnya akan mengikuti. Tapi untuk regulasinya tetap di pemerintah dan bukan Pertamina," ujarnya, terpisah.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pertamina telah menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Kemudian, upaya kedua yakni dengan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.
"Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)," jelas dia.
Hasilnya, hingga saat ini ada sebanyak 82 persen SPBU yang telah terkoneksi secara nasional. Menurut Fadjar, semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi.
Upaya selanjutnya yang dilakukan Pertamina dalam penyaluran subsidi tepat sasaran yakni dengan meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pertamina terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya (*)
Editor: Arifin BH