05 April 2025

Get In Touch

Hasil Penggeledahan KPK, Amankan Uang Rp 300 Juta dari Rumah Anggota DPRD Jatim

Ilustrasi Gedung KPK.(foto/ist)
Ilustrasi Gedung KPK.(foto/ist)

SURABAYA (Lenteratoday) - Hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa lokasi di Jawa Timur, Rabu(10/7/2024) kemarin. Berhasil mengamankan uang tunai Rp 300 juta, dari rumah salah satu anggota DPRD Jatim dan beberapa barang lainnya.

Tim penyidik komisi anti rasuah tersebut menggeledah sejumlah kediaman milik para wakil rakyat, salah satunya yang digeledah yakni rumah anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim XIV (Madura) di Bangkalan, Madura. Selain itu, KPK juga menggeledah dua rumah di Sampang, Madura.

Disampaikan Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK, adapun rumah anggota DPRD Jatim yang digeledah merupakan milik Mahfud anggota DPRD Jatim dari PDIP.

Meski demikian, Fatkurrahman membantah Mahfud terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Iya betul ada, tapi bukan OTT hanya penggeledahan," kata Fatkurrahman, Rabu(10/7/2024) seperti diberitakan detikJatim, Kamis(11/7/2024).

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di salah satu rumah Mahfud di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.

"Untuk penggeledahan di rumahnya yang IMC," jelasnya.

Fatkurrahman menjelaskan dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa uang tunai sebanyak Rp 300 juta dalam bentuk pecahan, serta dua buah ponsel milik Mahfud.

"Ada dua HP dan uang pribadinya beliau sekitar Rp 300 jutaan," ungkap Fatkurrahman.

Meski demikian, Fatkurrahman kembali membantah Mahfud terkena OTT KPK atau ditangkap, ia menyebut Mahfud saat ini ada di rumahnya.

"Ada di rumahnya. Nanti malam kami ketemu, ada," tandas Fatkurrahman.

Dari pantauan detikJatim di lapangan, suasana rumah Mahfud perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan tampak sepi. Bahkan saat rumah diketuk tak ada orang yang keluar.

Pasca melakukan penggeledahan di rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur di Bangkalan, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah salah satu warga di Sampang.

Penggeledahan dilakukan di Perum Barisan Indah, Sampang, Madura sejak sekitar pukul 17.20 WIB.

"Tadi Rombongan tiga mobil itu di kawal polisi, sempat sholat magrib di musala sini dekat rumahnya yang mau di datangi itu," sebut sumber detikJatim, Rabu(10/7/2024).

Informasi yang dihimpun detikJatim, pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK itu merupakan salah satu koordinator kelompok masyarakat (Pokmas). Penggeledahan itu tidak berlangsung lama, rombongan penyidik KPK keluar dan meninggalkan lokasi tanpa membawa serta pemilik rumah.

"Kalau yang dibawa (apa) nggak tahu. Tapi yang punya rumah kelihatannya nggak dibawa kok," tuturnya.

Selain rumah koordinator Pokmas di Perum Barisan Indah, informasi yang didapatkan dari lapangan penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah salah satu ketua partai di Sampang pada sore yang sama.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya. Namun ia belum bisa membeberkan lebih lanjut, karena akan segera dirilis.

"Ada kegiatan penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu(10/7/2024).

"Untuk rilis resminya akan disampaikan pada saat kegiatan selesai dilaksanakan oleh penyidik," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pengembangan perkara korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Terbaru, KPK menyampaikan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Diketahui, kasus suap dana hibah pokir DPRD Jatim diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Sumber: DetikJatim/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.