
MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan kota Malang menuju tingkat nasional. Hal ini disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis (11/7/2024) kemarin.
Dihadapan para pemangku kepentingan dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan berbagai instansi terkait, Wahyu memaparkan gambaran strategis Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang.
"Visi ini mencakup pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan, dan jasa yang mandiri, serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur perkotaan yang integratif dan berkualitas," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, keselarasan antara rencana pembangunan daerah dan tata ruang sangat krusial bagi pembangunan Kota Malang yang berkelanjutan dan berkualitas.
Menurutnya, Pemkot Malang akan berkomitmen untuk segera menyelesaikan persetujuan substansi RDTR agar dapat segera diimplementasikan melalui Peraturan Wali Kota Malang, sebagai dasar perizinan dan langkah percepatan investasi.
Lebih lanjut, Wahyu mengharapkan agar RDTR menjadi pedoman bagi pembangunan yang teratur dan mendukung ketertiban pembangunan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya, langkah ini akan ditempuh oleh Pemkot Malang, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan dan efisiensi pemanfaatan ruang.
Wahyu menyampaikan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, sejalan dengan visi Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional yang berkelas.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, menilai RDTR yang berkualitas akan mencegah timbulnya hambatan dalam proses perizinan investasi. Serta memastikan kepatuhan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana diamanatkan dalam UU Penataan Ruang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi