
JOMBANG (Lenteratoday) – Mulai tahun 2024 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menerapkan pengadaan konstruksi menggunakan sistem e-Purchasing atau e-Katalog.Sistem ini merupakan implementasi inovasi percepatan pekerjaan konstruksi dan perbaikan jalan di kota santri. Namun penerapannya belum seluruhnya.
Penerapan sistem tersebut menggunakan landasan Peraturan Presiden Presiden (Perpres) No.12/2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur Pasal 50 Ayat (5), pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
“Langkah ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Sebelumnya dilakukan kajian teknis dan konsultasi ke Dinas PU Bina Marga Jatim. E-Purchasing adalah sistem yang dianjurkan sebelum ke sistem selanjutnya. Atau dengan kata lain, e-Purchasing itu pengadaan secara elektronik. Sedangkan e-Katalog sebagai sarana,” kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, Jumat (12/7/2024).
Data terkini di Dinas PUPR Jombang, dari 30 paket tender kegiatan konstruksi tahun ini, ada 13 paket kegiatan dilakukan secara e-Purchasing. Selebihnya dengan metode tender yang bisa diikuti para penyedia jasa konstruksi.
Sementara itu, untuk sistem pengadaan terbagi menjadi 5 item. Yakni, e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender (lelang).
”Jadi untuk saat ini tidak semua paket pekerjaan itu harus menggunakan sistem e-Purchasing, harus melihat jenis pekerjaan. Apakah bersifat sederhana atau kompleks,” jelas Bayu.
Khusus untuk pengerjaan yang bersifat sederhana, lanjut Bayu, kini diarahkan ke sistem e-Purchasing. Teknis memakai e-Katalog. Namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, seperti jembatan dan jalan rigid beton diarahkan ke sistem tender atau lelang seperti biasa.

Bayu menegaskan, proses e-Purchasing pada Dinas PUPR Jombang, telah dilaksanakan sesuai kalatog lokal yang ada di SPSE Kabupaten Jombang.
“SPSE adalah aplikasi berbasis sistem elektronik yang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah secara digital,” paparnya.
Dalam katalog lokal itu, imbuh Bayu, terdapat beberapa penyedia menawarkan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam pemilihan penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat kertas kerja dengan membandingkan spektek yang dibutuhkan dengan spektek yang ditawarkan beberapa penyedia.Dalam hal ini memperhatikan beberapa ketentuan berlaku dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Selanjutnya, setelah didapat penyedia barang/jasa yg memenuhi syarat, dilakukan proses negosiasi harga terhadap penawaran penyedia. Tahap berikutnya, dilanjutkan dengan penunjukan penyedia barang/jasa.
“Jadi proses pemilihan tersebut berdasarkan data yang ada dan yang ditawarkan penyedia barang/jasa dalam katalog lokal. Jika penyedia tidak menawarkan pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan, otomatis tidak ditunjuk sebagai penyedia,” tandas Bayu.
Proses pemilihan tersebut, kata Bayu, membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Sehingga lebih efisien jika dibandingkan proses pemilihan secara tender yang membutuhkan waktu antara 1,5 hingga 2 bulan.
Berdasarkan data yang ada, saat ini pekerjaan konstruksi yang dilakukan proses pemilihan melalui e-Purchasing progres kemajuan pekerjaan mencapai 50 persen.
Bahkan ada yang sudah menyentuh angka 75 persen. Kondisi ini tentunya lebih efektif jika dibandingkan dengan pekerjaan konstruksi melalui pemilihan dengan metode tender atau lelang.
Sejauh ini, masih kata Bayu, proses pemilihan pekerjaan e-purchasing berdasarkan etalase (komoditas) pekerjaan konstruksi jalan dan sesuai dengan spesifikasinya.
Kriterianya juga menyesuaikan aturan. Bayu memberi contoh, untuk peralatan mengacu spesifikasi aturan Bina Marga revisi dua, di situ menyebutkan alatnya semisal ada equipment A, B, C dengan kapasitas sekian, metode tertentu.
Maka ketika sesuai semuanya, baru dipilih. Adapun kriteria pekerjaan setelah terpenuhi, baru lanjut proses negosiasi. “Ada tiga item yang ditawar ya. Yaitu administrasi, teknis dan harga,” kata Bayu.
Bayu mengilustrasikan, untuk negosiasi suatu harga pengerjaan jalan di e-Katalog semisal Rp 2.600 dengan pagu Rp 2.500. Maka bisa dilakukan negosiasi harga atau nilai pekerjaan.
“Bisa dimungkinkan untuk negosiasi harga atau nilai agar sesuai pagu. Sedangkan secara teknis ke material yang dipergunakan, tentunya bisa lebih bagus,” pungkasnya.(adv/*)
Reporter:Sutono | Editor : Lutfiyu Handi