PENGELUARAN baru mengadang masyarakat di awal tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mulai tahun depan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Artinya nanti masyarakat wajib membayar premi untuk setiap kendaraan yang dimiliki. Bocorannya, premi asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut akan kurang dari Rp 100.000. Namun tentu angka ini masih belum bersifat final, karena aturannya masih digodok pemerintah. Ekonom mengakui dampak positif memang timbul yaitu penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat serta proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Tapi, ruginya ada beban premi yang bisa menipiskan dompet masyarakat. Apalagi jika ujung-ujungnya sebenarnya pemerintah berniat mengumpulkan uang dari warga. Bahkan modusnya disebut mirip-mirip Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Duh.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/07/18072024.pdf
[3d-flip-book id="189022" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/07/18072024.pdf">