20 April 2025

Get In Touch

Kurun 2017-2024, Satgas PASTI Jatim Tutup 9.888 Entitas Keuangan Ilegal, Rugian Rp 139 Triliun

Kadiskominfo Kota Kediri Apip Permana.
Kadiskominfo Kota Kediri Apip Permana.

KEDIRI (Lenteratoday) - Kurun waktu 2017-2024, Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Jawa Timur menutup 9.888 Entitas Keuangan Ilegal. Entitas keuangan ilegal yang ditutup meliputi: 1.366 investasi ilegal: 8.271 lembaga pinjaman online ilegal; 251 gadai ilegal dengan total kerugian Rp 139 triliun.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) siapkan sejumlah strategi mengatasi problem aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kesiapan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Bersama Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (18/7/2024).

Keterlibatan Diskominfo selaku anggota Satgas PASTI. Forum komunikasi yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian, Polri, Kejaksaan dan lembaga terkait ini memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Saat sambutan Direktur OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria memaparkan tujuan penyelenggaraan rakor ini untuk mendata ulang kelembagaan, mensosialisasikan peraturan, menginformasikan modus dan kasus entitas keuangan tanpa izin, mengemukakan strategi penanganan kasus, serta membahas rencana kerja masing-masing anggota Satgas.

“Satgas PASTI ini tanggungjawab kita bersama dalam memberantas usaha keuangan ilegal,” tegasnya. Lebih lanjut Dedy memaparkan data penanganan kasus entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas PASTI sejak 2017-2024, yakni memberhentikan 9.888 entitas keuangan ilegal.

Dimana terdiri dari: 1.366 investasi ilegal: 8.271 lembaga pinjaman online ilegal; sebanyak 251 gadai ilegal dengan total kerugian Rp139 triliun. “Satgas PASTI sudah menindak 101 nomor kontak yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, tentu hal ini akan terus dilakukan karena intimidasi dan semacamnya akan berlangsung terus,” ujar Dedy.

Dikatakan, saat ini modus yang dilakukan pelaku bermacam-macam, yang sedang marak saat ini dengan cara pelaku melakukan transfer terlebih dahulu kemudian melakukan tindak lanjut kepada yang menjadi incaran. “Ini marak terjadi beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat harus berhati-hati dalam menerima nomor-nomor yang tidak dikenal,” tegasnya.

Melalui rakor ini diharapkan peran aktif dari anggota Satgas PASTI untuk bersinergi bersama menghadapi realitas yang terjadi saat ini, baik itu dari pinjaman online, investasi ilegal, dan judi online. “Saya sangat berharap sinergitas dan kolaborasi antar-anggota Satgas PASTI di Jawa Timur. Mudah-mudahan rakor kali ini membuahkan hasil yang positif,” tandasnya.

Dikonfirmasi setelah kegiatan berakhir, Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri menyatakan dukungan terhadap upaya-upaya Satgas PASTI Kota Kediri dalam memberantas entitas keuangan ilegal sesuai Tupoksi, terutama di Kota Kediri.

Dijelaskan beberapa upaya pencegahan yang dilakukan Dikominfo Kota Kediri, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menyebarluaskan dan memberikan informasi terkait entitas keuangan ilegal.

“Kami sangat mendukung dan siap menjalankan tugas sebagai anggota Satgas PASTI Kota Kediri berdasarkan Tupoksi yakni dengan mengedukasi masyarakat melalui publikasi-publikasi,” ujar Apip.

“Kami berharap melalui konten edukasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang entitas keuangan yang aman dalam pengawasan OJK dan mana yang ilegal, sehingga tidak ada lagi korban dari entitas keuangan ilegal” tutupnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.