04 April 2025

Get In Touch

Semester Pertama 2024, Imigrasi Ngurah Rai Tolak 561 WNA Masuk Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.(foto:ist/baliprawara)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.(foto:ist/baliprawara)

DENPASAR (Lenteratoday) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali telah menolak 561 orang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia selama semester pertama atau periode Januari-Juni 2024.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan alasan penolakan paling banyak itu, karena tidak memiliki visa.

"Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang," kata Suhendra di Denpasar, Sabtu(20/7/2024).

Selanjutnya, masuk daftar cekal sebanyak 28 orang, terdeteksi masuk pengejaran interpol sebanyak 20 orang, kemudian masuk daftar kriminal sebanyak 6 orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang.

Adapun selama semester I - 2024 jelasnya WNA yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 2,94 juta orang, atau naik 24 persen dibandingkan periode sama 2023.

"Sedangkan 10 negara asal WNA paling banyak yang tiba di Bali melalui jalur udara pada periode itu berdasarkan peringkat yakni Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura dan Jerman," jelasnya.

Sedangkan WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta, orang atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 25 persen.

Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA dan WNI termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi atau naik 25,7 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sementara itu lanjut Suhendra untuk pengawasan dan penindakan WNA yang melanggar aturan Imigrasi, pihaknya mendeportasi sebanyak 66 WNA. Kemudian mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang dan masuk penangkalan sebanyak 52 orang.

"Adapun WNA paling banyak yang diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai itu berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat 12 kasus, Australia 10 kasus, Iran 7 kasus, Tanzania 7 kasus dan India 6 kasus," terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan jenis pelanggaran, paling banyak karena melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus dan 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di tanah air.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.