22 April 2025

Get In Touch

Rencana Interpelasi oleh Komisi C DPRD Jatim Terancam Gagal

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi

Surabaya – Keinginan Komisi C DPRD Jatim untuk melakukan interpelasi ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terganjal pimpinan DPRD Jatim. Pasalnya, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi beranggapan belum perlu dilakukan interpelasi.

Seperti yang diketahui bahwa, Komisi C tengah menggalang dukunganuntuk melakukan interpelasi pada Gubernur terkait dengan tidak adanya tanggapanatas rekomendasi dari DPRD Jatim terkait pengisian direksi di Bank Jatim.

Bahkan, Komisi C menegaskan jika eksekutif tak segera memberijawaban, sejumlah sikap telah disiapkan komisi yang membidangi keuangan danpendapatan daerah ini. Kemudian juga menyiapkan gugatan terhadap OJK. Diantaranya, atas adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan TataKelola Bagi Bank Umum.

Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulanpengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikanrekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno). POJK tersebut menjadidasar gubernur dalam memilih direksi.

Versi Komisi C, gubernur seharusnya juga memperhatikanPeraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNo 37 Tahun 2018.

Untuk diketahui, Direktur Utama dan Direktur Konsumer Riteldefinitif Bank Jatim hingga saat ini memang belum terisi. Posisi Dirut diisioleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha.

Sementara. lanjutnya, untuk melakukan interpelasi harus atasnama institusi yaitu DPRD Jatim dan harus mendapat persetujuan aaa120 anggotadewan dan 9 fraksi, meski dalam aturan hak interpelasi diatur dalam UU dantidak dilarang.

Nanti kita akan berbicara ini, apakah perlu (interpelasi)? Nantikita akan didiskusikan pada kondisi tetap ada apa memangnya keperluan kemudiandiskusikan.  Sejauh ini, lanjut Kusnadi, antaraDPRD Jatim dengan Pemprov Jatim tidak ada apa apa. Artinya hubungan juga masihbaik.

“Artinya bahwa Pahlawan dengan Indrapura ini kan satukesatuan yang segala sesuatunya itu sini untuk kepentingan bersama. Untukkepentingan pemerintahan provinsi Jawa Timur dan untuk kepentingan rakyat JawaTimur secara menyeluruh,” tandannya.

Di sisi lain dalam melayangkan hak interpelasi harusmengatasnamakan institusi atau lembaga dewan. Sementara saat ini hanya satufraksi saja terjadi pro dan kontra, sehingga sulit terjadi kesepakatan.

“Jangan sampai gara-gara interpelasi kita terbelah. Padahalsaat ini banyak masalah rakyat Jatim yang harus diselesaikan. Ayo kitasama-sama memikirkan kepentingan rakyat,” lanjutnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.