
MALANG (Lenteratoday) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang tahun ini diwarnai dugaan manipulasi nilai. Seorang siswa SMP Negeri diduga memperoleh nilai yang telah dimanipulasi untuk masuk ke SMAN 3 Malang. Orangtua siswa yang diduga terlibat, M, menepis tuduhan tersebut.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan manipulasi nilai tersebut.
M merupakan orangtua dari siswa yang nilai rapornya dipersoalkan, menyatakan bahwa mereka mendaftarkan anaknya melalui mekanisme yang benar.
"Kami mendaftarkan sekolah anak kami tentunya melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Karena untuk mendapatkan PIN, pastinya dicocokkan data asli rapor mulai semester satu sampai lima. Jika tidak ada kesesuaian pada data anak kami, logikanya akan sulit mendapatkan PIN pendaftaran," ujar M, Minggu (21/7/2024).
Lebih lanjut, M menjelaskan, bisa saja nilai yang dimiliki anaknya, baik saat pendaftaran online maupun pengumuman online di SMAN 3 Malang, lebih bagus dibanding siswa lain yang sering menjadi juara umum.
"Bisa jadi di 7 mata pelajaran (mapel) milik anak kami lebih bagus dari siswa yang sering juara umum," jelasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi sebelumnya, Wakil Kepala Hubungan Masyarakat SMPN terkait, Abdul Ghofar, menyatakan pihaknya tidak berwenang lagi memberikan informasi ke pihak luar. Namun, Ghofar tidak menampik jika M sempat menjadi tenaga pendidik di sekolahnya.
"Perihal orang tua dari siswa yang dimaksud, M, memang pernah mengajar di sini sebagai guru PJOK atau guru olahraga. Beliaunya pindah ke salah satu SMPN, kurang lebih sekitar 2022. Di luar itu, mohon maaf kami belum bisa berkomentar," ujar Abdul Ghofar.
Sementara itu, dugaan manipulasi nilai ini diketahui setelah sejumlah orangtua wali murid melaporkannya ke Disdikbud Kota Malang dan mengeluh ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya. Mereka melaporkan adanya seorang siswa dengan nilai 88,78 di SMP-nya, yang diterima di SMAN 3 Malang dengan nilai 91,22.
"Kami sudah menerima laporan pengaduan itu dan sudah kami tindak lanjuti. Kami sudah panggil kepala SMPN yang bersangkutan dan meminta laporannya," ujar Sekretaris Disdikbud Kota Malang, Tri Oky Rudianto Prastijo, saat menerima audiensi pengurus PWI Malang Raya di kantornya, Jumat (19/7/2024) kemarin.
Menurut Tri Oky, dari hasil penelusuran Disdikbud, diketahui nilai asli siswa bersangkutan memang 88,78. Tetapi dalam database PPDB nilainya justru berubah menjadi 91,22. Hal ini menurutnya telah dikonfirmasi oleh seluruh petugas di SMPN tersebut, termasuk kepala sekolahnya.
"Kami sudah meminta kepala sekolah untuk mencari tahu bagaimana hal ini bisa terjadi. Karena SMPN masih di bawah kewenangan kami, kami melakukan penelusuran ini dan masih menunggu hasil dari sekolah tersebut," jelas Tri Oky.
Disdikbud juga telah mengirim surat kepada Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Malang dan SMAN 3 Malang untuk memverifikasi atau menghitung ulang nilai siswa tersebut sesuai dengan fakta. "Saat ini kewenangannya ada di Cabang Dinas dan SMAN 3 Malang untuk meneliti kembali nilai siswa tersebut," tambahnya.
Tri Oky menegaskan, jika ada pihak dari SMPN yang lalai atau sengaja mengubah nilai, Disdikbud akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai. "Pembinaan kepegawaian di SMPN menjadi kewenangan kami. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi disiplin pegawai yang diatur dalam peraturan yang berlaku," tegasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi