19 April 2025

Get In Touch

Diduga Kejar Pengangkut Rokok Ilegal, Dua Mobil Bea Cukai Kecelakaan di Tol Jombang

Mobil Mitsubishi Triton yang rusak berat diamankan Satlantas Polres Jombang.(foto:sutono/lenteratoday)
Mobil Mitsubishi Triton yang rusak berat diamankan Satlantas Polres Jombang.(foto:sutono/lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) - Diduga mengejar mobil pengangkut rokok ilegal, Mitsubishi Triton dan Mitsubishi Navara milik Bea Cukai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Jombang - Mojokerto (Jomo) di KM 678.300 Jalur B Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Selasa(23/7/2024) pagi.

Kecelakaan tabrakran ini terjadi, setelah mobil Mitsubishi Navara nopol B-9256-TSC menubruk mobil Mitsubishi Triton B-9542-TSC dari belakang yang disebutkan milik Bea Cukai Kediri.

Saat kejadian kedua mobil tersebut, sedang mengejar sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal tapi tidak diketahui nopolnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua mobil mengalami kerusaksan cukup parah terutama mobil Triton. Kecelakaan ini, juga mengakibatkan dua orang luka berat dan dua lainnya luka ringan. Seluruh korban dirawat di RSUD Kertosono, Nganjuk.

Korban luka berat dan ringan, masing-masing Heru Febrianto (33), Petugas Keamanan dalam (PKD) Bea Cukai Kediri, Alamat Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Kemudian Ajie Darmawan (30), pegawai Bea Cukai Kediri, asal Desa Bandarlor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, penumpang Triton.

Sedangkan korban luka ringan, Srianto (41) dan Yoga Adi Nugroho (31). Keduanya juga penumpang mobil Triton, yang sebelumnya merupakan penumpang Isuzu Elf yang diduga membawa rokok ilegal. Keduanya sebelumnya ditangkap di KM 704 oleh petugas Bea Cukai Kediri.

Diperoleh informasi, kecelakaan bermula Mitsubishi Triton dan Nissan Navara melaju dari arah Surabaya menuju Kediri dengan kecepatan tinggi.

Nissan Navara dikemudikan oleh Al Fernando F asal Semarang dan Andri Yulianto (29) asal Surabaya keduanya pegawai Bea Cukai Kediri, sementara Mitsubishi Triton dikemudikan Heru Febrianto.

Dua mobil tersebut diduga mengejar kendaraan lain, yang mengangkut rokok ilegal. Saat tiba di KM 678/B sekitar pukul 04.20 WIB, Mitsubishi Triton berusaha menghadang kendaraan yang dikejar tersebut. Namun, mobil pembawa rokok ilegal itu lolos dengan membanting setir ke kiri.

Nahas, mobil Nissan Navara yang berada di belakangnya langsung menabrak Mitsubishi Triton. Kedua mobil terguling ke selokan tol, menabrak tiang kamera CCTV, dan rusak parah.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto membenarkan adanya kecelakaan di KM 678.300 Jalur B Jalan Tol Jombang, tepatnya Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, tersebut.

"Barang bukti kendaraan mobil yang terlibat kecelakaan sudah kami amankan di kantor Satlantas," ujarnya, Selasa(23/7/2024).

Polisi mengamankan dua mobil, yaitu Mitsubishi Triton dengan nomor polisi B 9542 TSC dan Nissan Navara dengan nomor polisi B 9256 TSC.

"Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan," tambah Anang.

Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Yudiono dalam keterangannya menjelaskan dua kendaraan saling berserempetan.

"Kemudian terguling di median tengah jalan hingga menabrak tiang kamera CCTV," kata AKP Yudiono.

Yudiono menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, kecelakaan terjadi karena kedua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan sopir mengalami mikrosleep.

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah kedua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, sopir mengantuk dan kurang menjaga jarak sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.