
JAKARTA (Lenteratoday) - Sebanyak 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC) akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai 1 September 2024 mendatang, dampak dari akusisi Bank Commonwealth oleh Bank OCBN NISP.
Disampaikan Corporate Communications Bank Commonwealth, manajemen perusahaan membenarkan kabar PHK yang efektif mulai 1 September 2024 mendatang. Manajemen juga memastikan, para karyawan yang terkena PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan Bank Commonwealth, untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu," tulis manajemen dalam pernyataan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan rilis yang beredar, PHK tersebut merujuk pada pengumuman Bank Commonwealth pada 11 Juni 2024, lalu terkait rencana penggabungan Bank Commonwealth dengan Bank OCBC.
Direktur of Human Resources Bank Commonwealth, Bagus Harimawan menyampaikan bahwa keputusan PHK akan berlaku sejak tanggal efektif penggabungan usaha, yang diperkirakan terjadi pada 1 September 2024. Dengan keputusan PHK tersebut, para karyawan akan memperoleh manfaat dan kompensasi PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
“Yang akan dibayarkan selambatnya pada satu hari kerja setelah tanggal efektif PHK,” tulis pengumuman yang beredar, dikutip Rabu(24/7/2024).
Sebelum tanggal efektif PHK, kata Bagus OCBC dapat memberikan penawaran kerja kepada karyawan Bank Commonwealth untuk dapat bergabung dengan OCBC terhitung sejak tanggal efektif PHK.
Menanggapi adanya pengumuman PHK ini, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai tidak ada transparansi pada proses PHK tersebut.
Karena, Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi dengan OPSI tidak dilibatkan dalam keputusan PHK. Para karyawan secara tiba-tiba diinformasikan pada 16 November 2023, bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP.
“Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan,” kata Timboel kepada Katadata.co.id, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, menurut Timboel saat itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai bagaimana kelangsungan pekerjaan, nasib, dan masa depan para karyawan. Manajemen Bank Commonwealth hanya mengumumkan bahwa seluruh karyawan akan di PHK dan mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, serta kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Sumber: Katadata/Editor: Ais