20 April 2025

Get In Touch

Selebgram Wanita Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno Diringkus Polisi

Selebgram M dan kekasihnya A pelaku promosi judi online dan menjual video porno saat rilis di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat.(foto:ist/kompas)
Selebgram M dan kekasihnya A pelaku promosi judi online dan menjual video porno saat rilis di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat.(foto:ist/kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Seorang selebriti instagram (selebgram) wanita berinisial M (23) ditangkap polisi, karena mengendors judi online dan kasus pornografi yaitu menjual konten video porno bersama kekasihnya berinisial A (22).

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan kasus itu terungkap setelah Tim Patroli Cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, mendapati salah satu akun instagram yang kontenya berisikan iklan situs judi online. Mengetahui hal tersebut, tim lantas melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku.

"Selanjutnya, Kamis 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, telah diamankan pelaku saudari M," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu(24/7/2024).

Sutrisno menjelaskan pelaku M mengunggah iklan situs judi online di akun instagram pribadi miliknya.
Saat diselidiki, diketahui jika pelaku rupanya memiliki kesepakatan dengan admin judi online untuk mengendors situsnya.

Di mana, pelaku diwajibkan untuk mengiklankan situs judi online di cerita instagram milik pelaku sehari tiga kali.

"Kemudian, pelaku mendapat imbalan sebesar Rp 1,5 juta perbulan," jelas Sutrisno.

Rupanya, pelaku bukan sekali dua kali melakukan aksinya. Melainkan, sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya.

Dalam perkembangan penyeldikan, ternyata pelaku juga menjalankan bisnis lain berupa pornograsi yaitu komersialisasi atau menjual video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.

"Para pelaku menjual rekaman video pornografi, melalui platform medsos WhatsApp dan Telegram pada pihak lain," ungkap Sutrisno.

Di mana pelaku menjual video itu seharga Rp 150.000 - 300.000 tiap satu video, dia menyebarkannya secara terbatas.

"Pelaku sudah melakukannya kurang lebih satu tahun, dan membuat rekaman video tersebut di kamar tidur mengunakan media handphone milik pelaku," jelas Sutrisno.

Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku. Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp 18 juta selama setahun. Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.