
MALANG (Lenteratoday) - Sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Pencopotan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, harus ditunda.
Kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda agenda sidang pertama tersebut, melalui kuasa hukumnya, Wiyanto menegaskan tuntutannya adalah untuk pemulihan jabatan dan martabatnya. Dengan menyoroti aspek prosedur dan substansi penerbitan SK yang dianggap cacat hukum.
"Iya, memang Selasa (23/7/2024) kemarin jadwalnya sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan. Dari tergugat, Bupati Malang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum. PTUN memutuskan untuk persidangan ditunda Selasa minggu depan, jadwalnya begitu," ujar Kuasa Hukum eks Kadinkes Kabupaten Malang, Moch Arifin SH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).
Arifin menjelaskan, aspek prosedur dan substansi penerbitan SK pemecatan, menjadi fokus utama kliennya dalam gugatan di PTUN ini. Menurutnya, prosedur penerbitan sanksi kepada eks Kadinkes harus dibuktikan terlebih dahulu apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, substansi tuduhan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Kadinkes juga dipertanyakan, apakah telah sesuai dengan sanksi disiplin berat yang dijatuhkan.
"Dua itu saja sebenarnya. Kalau dari sisi aspek kewenangan, memang sudah terpenuhi. Karena memang Bupati Malang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan objek sengketa atau sanksi ini. Itu tidak kami masalahkan," jelasnya.
Menurut Arifin, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya ini juga bertujuan untuk pemulihan jabatan dan martabat, tanpa menuntut kompensasi apapun.
Dijelaskannya, sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Wiyanto saat itu memiliki kewajiban untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan program Bupati Malang.
Program UHC ini, yang menjanjikan layanan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Malang, dengan hanya menunjukkan KTP, dan telah mengantarkan Pemkab Malang meraih penghargaan dari pemerintah pusat.
"Tetapi, ternyata dalam perjalannnya tidak didukung dengan anggaran yang cukup seperti dalam pakta integritas. Sehingga menyebabkan pembengkakan ke BPJS Kesehatan. Tagihan itu kan memang kewenangannya BPJS," papar Arifin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan pencopotan Wiyanto pada 17 April 2024 lalu, dilakukan setelah adanya pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan.
Hal ini mengakibatkan Pemkab Malang menghentikan sementara pemanfaatan BPJS pada Juli 2023, akibat tunggakan hutang yang mencapai Rp 87 miliar.
Nurman juga menegaskan, pencopotan jabatan Kadinkes telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi