KPU Kota Malang: 17.351 Pendukung Bacalon Perseorangan Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

MALANG (Lenteratoday) - Sebanyak 17.351 dukungan untuk Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) tahap pertama, Kamis (25/7/2024).
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menjelaskan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, Bapaslon perseorangan harus mengumpulkan minimal 48.882 dukungan. Namun, dalam verfak pertama, sebanyak 17.351 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal dalam verifikasi administrasi ulang yang dilakukan sebelumnya, Bapaslon tersebut telah mengumpulkan sebanyak 49.900 syarat dukungan.
"Jadi untuk penstatusannya belum memenuhi syarat. Karena masih ada perbaikan, verfak kedua," ujar Toyyib, ditemui usai Pleno Rekapitulasi Verfak di KPU Kota Malang, Kamis (25/7/2024).
Toyyib menyebutkan, perbaikan nanti akan memberi kesempatan bagi Bapaslon perseorangan tersebut, untuk memperbaiki kekurangan dukungan. Dengan mengajukan dukungan yang benar-benar baru. Proses perbaikan akan dimulai pada 26 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2024.
"TMS ini rata-rata disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pendukung yang menyatakan tidak mendukung, pendukung yang tidak ditemukan, atau tidak bisa dihubungi. Kami sudah berupaya mengumpulkan mereka pada saat verfak pertama, namun juga tidak ada yang datang," jelas Toyyib.
Toyyib menegaskan, proses verfak tahap kedua akan menjadi penentu akhir apakah Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel dapat melanjutkan pencalonannya atau tidak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bapaslon perseorangan Sam HC dan Rizky Boncel, Susianto, mengajukan keberatan atas hasil verfak pertama ini. Pihaknya menyebut banyak verifikator di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dengan mudah menyatakan TMS terhadap pendukung kliennya, tanpa verifikasi yang memadai.
“Ada enam keberatan yang kami ajukan. Salah satu yang utama adalah banyaknya verifikator yang dengan mudah mem-TMS-kan dukungan kami tanpa verifikasi yang adil. Misalnya mereka menandai pendukung sebagai Tidak Ditemui (TDt) dan mem-TMS-kan," jelas Kuasa Hukum Bapaslon.
Lebih lanjut, Susianto juga mengkritik waktu yang diberikan pada verfak tahap pertama ini yang dinilai sangat singkat.
"Kami diminta mengumpulkan dengan diberikan waktu di hari terakhir, tanggal 21 Juli kemarin dan tidak boleh lebih dari 24 jam. 17 ribu lebih, coba bayangkan dan waktunya gak sampai 24 jam," ungkapnya.
Susianto menambahkan, dalam perbaikan atau verfak kedua nanti, tim Liaison Officer (LO) dari kliennya harus dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan adil. Susianto berharap KPU, Bawaslu, dan tim LO Bapaslon dapat bekerja sama dalam tahap verfak kedua.
“Jadi kalau orangnya (pendukung) tidak dapat ditemui, ya berarti disampaikan kepada kami untuk mengumpulkan. Jadi pendukung yang tidak dapat ditemui nanti akan diperintahkan untuk dikumpulkan dalam satu tempat," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH