09 April 2025

Get In Touch

Kantor Imigrasi Kediri Jalankan Program Golden Visa

Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024) -Ant
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024) -Ant

KEDIRI (Lenteratoday) - Kantor Imigraksi Klas II Non TPI Kediri siap melayani Golden Visa yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (25/4/24). Tidak ada kesulitan, baik secara teknis dan personel, karena pengajuan visa jenis tersebut melalui laman evisa, imigrasi.go.id

Kepala Imigrasi Klas II Non TPI Kediri Kediri Widhi Mosakajaya dihubungi melalui Kasubsi Informasi Keimigrasian Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol mengatakan secara teknis tidak ada kesulitan. Pasalnya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tidak membutuhkan piranti baru.

“Kantor Imigrasi siap melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan personel yang sudah ada juga bisa melayani kebijakan Golden visa tersebut, seperti pelayanan E-Paspor. Ngga masalah, kita siap,” Widhi saat dihubungi, Kamis (25/7/24) petang.

Mengutip siaran pers Kemnkum-HAM Dirjen Imigrasi, Kamis (25/7/24), saat peluncuran Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara
internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia. Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmen untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar)*

Reporter: Gatot Sunarko/rls

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.