
JOMBANG (Lenteratoday) – Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas, Satresnarkoba Jombang menggulung jaringan narkoba jenis sabu. Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pun ditangkap.
Ketiganya, WDS (29), sopir truk warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, pengguna sabu. Sedangkan dua lainnya, CM (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, dan MM (47) warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Keduanya ditangkap dengan dugaan sebagai pemasok
Pengungkapan kasus bermula dari kecelakaan pada 20 Juli sekitar pukul 09.05 WIB, melibatkan truk yang dikendarai WDS, menabrak pengendarai sepeda motor di Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
"Petugas Satlantas Polres Jombang lalu datang ke lokasi kejadian. Saat menggeledah sopir (WDS) ditemukan alat isap sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Jumat (26/7/2024).
Dari hasil pengeledahan lanjutan terhadap WDS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram.
Berdasar temuan itu Satres Narkoba menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap WDS.
"Atas perintah Pak Kapolres, kami kembangkan, kami dapat menangkap pelaku yang menyuplai narkoba pada sopir ini di daerah Lumajang," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua pemasok narkoba jenis sabu, di kalangan sopir truk. Dua orang pemasok ini CM dan MM.
"Dari CM dapat barang bukti 6 poket sabu dengan alat komunikasinya, setelah itu kita kembangkan lagi, di depan Indomaret Kaliboto Lor, kita tangkap MM dengan barang bukti 2 gram sabu," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan handphone milik kedua orang pemasok atau bandar sabu itu, didapatkan informasi memang banyak sekali pesanan sabu yang datang dari para sopir truk.
"Ternyata dari percakapan HP-nya bandar ini, ada banyak sopir yang pesan sabu. Jadi kita ungkap ini awal dari jaringan pemakai, penjual, sampai atasnya lagi (bandar)," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui para sopir ini sengaja membeli sabu-sabu, untuk dijadikan suplemen penambah stamina. "Pengakuan sopir, sabu ini digunakan untuk menambah stamina," kata Yani.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi