
MALANG (Lenteratoday) - Sebanyak 662.155 atau 100 persen data pemilih, telah dilakukam pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih, pihaknya akan melakukan berbagai tahapan penting, mulai dari rangkaian pleno, hingga pengumuman penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dari sinkronisasi hasil coklit pada 24 Juli 2024 kemarin, capaian kinerja coklit di Kota Malang sudah 100 persen. Jadi seluruh data yang dicoklit sudah 662.155 jiwa," ujar Toyyib, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin(29/7/2024).
Meski telah mencapai 100 persen, Toyyib menjelaskan data yang telah dicoklit masih perlu melalui verifikasi lebih lanjut.
"Tinggal nanti dari 100 persen itu kan macam-macam hasilnya, ada yang sudah meninggal dan sebagainya. Kalau yang meninggal, kami urus apakah sudah ada surat keterangan kematiannya," jelas Toyyib.
Jika tidak ada surat keterangan kematian, menurutnya pihak keluarga harus mengurus surat keterangan tersebut di tingkat RT atau kelurahan.
Lebih lanjut, Toyyib juga menegaskan tidak ditemukan masalah berarti, selama proses penempelan stiker sebagai bukti telah dilakukannya coklit pada 24 Juni hingga 24 Juli kemarin. Termasuk untuk pemilih difabel, menurutnya KPU Kota Malang juga telah menyediakan penanda khusus di stiker yang ditempel.
"Gak ada, tapi umumnya akan terlihat setelah analisa data di Agustus nanti. Tapi yang jelas, kalau gak ada orangnya (penghuni rumah) kami pastikan stiker tidak ditempel," katanya.
Usai melakukan sinkronisasi hasil coklit, tahapan selanjutnya yakni pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 3 Agustus 2024.
"Kemudian lanjut ke pleno serupa tapi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 7 Agustus 2024," beber Toyyib.
Selanjutnya, akan dilakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 9 Agustus hingga 11 Agustus 2024. Proses ini akan dilanjutkan oleh KPU provinsi yang akan melakukan pleno rekapitulasi DPS pada 15 Agustus sampai 17 Agustus 2024.
Sedangkan, untuk pengumuman DPS akan dilakukan mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024, dengan periode masukan atau tanggapan masyarakat berlangsung di waktu yang sama.
"Analisis data ganda atau invalid dan sinkronisasi hasil ke PPK/PPS akan berlangsung dari 18 Agustus hingga 4 September 2024," lanjutnya.
Setelah itu, jadwal akan dilanjutkan dengan proses perbaikan dan olah data oleh PPS pada 28 Agustus hingga 1 September 2024. Adapun penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan oleh KPU provinsi pada 22 September hingga 23 September 2024, dengan pengumuman DPT dilakukan mulai 22 September hingga 30 September 2024.
"Tahap terakhir adalah pleno rekapitulasi DPT oleh KPU RI yang dijadwalkan pada 15 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Baru selanjutnya KPU kabupaten/kota bisa menyampaikan DPT pemilih tambahan (DPTb) ke KPU RI pada 20 November 2024," pungkas Toyyib.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais