
MALANG (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Malang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penertiban reklame yang dipasang di ruang privat. Hal ini dilakukan dalam upaya menertibkan pemasangan banner dan reklame bacakada yang sering menyalahi aturan di Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan selain melibatkan masyarakat, pihaknya juga akan melibatkan peran serta anggota satuan Linmas di seluruh wilayah Kota Malang.
"Kalau pemasangan di ruang publik, otomatis masuk dalam wilayah kami untuk penindakan dan penertiban. Kalau pemasangan di ruang privat, sebetulnya yang punya rumah itu boleh melepas banner. Kalau merasa ada yang komplain, lapor ke kami. Nanti siapapun yang merasa keberatan bannernya dilepas, akan kami mediasi," ujar Heru, Rabu (31/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Heru juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi tuduhan pengrusakan reklame oleh pemilik reklame. Meskipun reklame yang dilepas tersebut terbukti menyalahi aturan dengan dipasang di ruang privat seperti di depan rumah pribadi.
"Langkah pertama kami adalah sosialisasi kepada orang yang ditampilkan di reklame tersebut, menyampaikan klausul yang ada aturan untuk menertibkan sendiri. Setelah itu, reklame yang ditertibkan menjadi barang bukti kami dan tidak bisa dianggap sebagai pengrusakan alat sosialisasi," paparnya.
Heru juga menyampaikan, Satpol PP akan mulai menyurati pihak-pihak terkait yang reklamenya melanggar aturan pada 4 Agustus mendatang. "Kami beri ruang mereka untuk bisa menertibkan sendiri reklame yang menyalahi aturan pemasangan. Tapi kalau sudah pada waktunya dilakukan penertiban, itu sudah menjadi hak kami," ungkap Heru.
Penertiban ini akan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan tindakan secara humanis namun tetap tegas. Pihaknya juga berencana melibatkan anggota Linmas dalam proses penertiban reklame karena keterbatasan sumber daya manusia.
Heru menjelaskan, sejatinya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni terkait dengan reklame, alat peraga kampanye (APK), dan pengamanan saat kampanye. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi