Diduga Kumpulkan Dukungan Ilegal Bapaslon Perseorangan, Oknum PPK Kota Malang Terancam Dipecat

MALANG (Lenteratoday) - Beberapa oknum anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Malang tengah menghadapi ancaman pemecatan. Oknum-oknum tersebut diduga terlibat dalam pengumpulan berkas dukungan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilwali Malang 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, mengonfirmasi pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tersebut.
"Kami telah menerima laporan dan bukti yang cukup signifikan terkait keterlibatan oknum PPK dalam pengumpulan dukungan ilegal. Jika dugaan ini terbukti benar, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan,” ujar Ali, pada Minggu (4/8/2024).
Menurut Ali, dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan dari berbagai pihak dan juga didukung bukti-bukti yang terungkap dalam sidang ajudikasi yang diajukan oleh bapaslon perseorangan.
"Jika informasi yang kami kumpulkan dari level PPK sudah memadai, maka kami akan mengambil keputusan di tingkat tersebut. Namun, jika informasi belum cukup, kami akan melanjutkan penyelidikan sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)," jelasnya.
Ali menambahkan, keputusan mengenai sanksi terhadap oknum PPK akan diambil setelah proses pleno di tingkat KPU Kota Malang.
"Kami akan menggelar pleno untuk membahas dan memutuskan langkah yang tepat. Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan dan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ali.
Sementara itu, Ali juga mengungkapkan bahwa KPU Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk menindak bapaslon yang terlibat, yakni Heri Cahyono (Sam HC) dan Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel). Menurutnya, penindakan terhadap bapaslon tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
"Kami hanya dapat memastikan bahwa proses dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus ini," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, turut menanggapi isu ini. Menurutnya, jika dugaan keterlibatan oknum PPK dalam pengumpulan dukungan ilegal terbukti, maka berkas dukungan bapaslon yang bersangkutan dapat dianggap tidak sah.
"KPU perlu memastikan bahwa setiap dukungan yang dikumpulkan tidak melanggar aturan. Jika terbukti ada kecurangan dalam pengumpulan dukungan, maka dukungan yang didapat secara tidak sah harus dicoret,” ungkapnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati